YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Hingga batas waktu pengosongan terakhir yang ditetapkan pada Selasa (27/5/2025), warga Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta masih bertahan di bangunan yang akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Lempuyangan.
Mereka menunggu kejelasan komunikasi lanjutan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca juga: Polemik Warga Lempuyangan dan KAI, Ini Kata Sultan
Ketua RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta Antonius Handriutomo mengatakan, hingga tanggal 27 Mei 2025 warga masih memilih bertahan dan menunggu komunikasi dengan pihak PT KAI.
Informasi terakhir yang ia terima, walaupun surat peringatan sudah dikirim ke warga, pihak PT KAI tetap membuka dialog dengan warga. Namun untuk jadwal pertemuan, masih menunggu kepastiannya.
“Kami masih menunggu komunikasi lanjutan yang akan diadakan oleh KAI. Mungkin besok kami tunggu. Info dari Keraton yang akan menjembatani,” katanya saat dihubungi Selasa (27/5/2025).
“Sampai sekarang belum ada yang kemas-kemas,” imbuhnya.
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya baru dalam proses pembahasan secara internal, dan belum dapat menyampaikan secara detail kapan akan dilakukan pengosongan rumah.
“Sementara masih menunggu pembahasan internal dulu,” kata dia.
Baca juga: Polemik KAI dengan Warga Lempuyangan, KAI Jelaskan soal Surat Pengosongan
Sebelumnya, Polemik antara warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir.
Terbaru, PT KAI mengirimkan surat pengosongan rumah kepada warga pada Rabu (21/5/2025), namun surat tersebut ditolak.
“Pihak KAI membawa 16 pucuk surat. 14 untuk warga dan 2 masing-masing satu untuk pemangku wilayah RW 01, dan 1 lagi untuk pemangku wilayah RT 02. 14 surat untuk warga kami tolak karena warga sudah menunjuk juru bicara,” ujar Ketua RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan, Anton Handriutomo, Kamis (22/5/2025).
Anton menyampaikan bahwa ia meminta agar PT KAI mengirimkan surat tersebut secara langsung kepada juru bicara warga yang telah ditunjuk, bukan kepada individu.
Dalam foto surat peringatan yang dibagikan Anton, PT KAI meminta warga untuk segera mengosongkan bangunan paling lambat tujuh hari setelah surat diterima.
“Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban,” jelas Anton.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang