YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang bus pariwisata melintasi Plengkung Nirbaya atau lebih dikenal dengan Plengkung Gading.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Rizki Budi Utomo menjelaskan, pihaknya bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (ssa) pada minggu kedua Maret 2025
"Selama periode ini, pengawasan ketat akan diterapkan, termasuk larangan bagi kendaraan besar seperti bus pariwisata untuk memasuki area Plengkung Nirbaya," kata dia, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Wacana Penutupan Plengkung Gading, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Baca juga: GOR Kridosono Dikembalikan ke Keraton Yogyakarta, Bakal Dijadikan Area Hijau
Dari pengalaman selama ini imbuhnya, pernah beberapa kendaraan terjebak di Plengkung Gading meskipun sudah dipasang rambu dilarang melintas.
"Sering pula terjadi kendaraan roda 4 terjebak karena berpapasan dengan kendaraan roda 2 yang menunggu antrean lampu lalu lintas di dalam bangunan. Ini berpotensi menyerempet dinding plengkung secara langsung,” ungkap Rizki.
Hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada 2018 menunjukkan bahwa Plengkung Nirbaya mengalami kerusakan serius, termasuk retakan yang dapat mengancam keselamatan bangunan.
Baca juga: Ramai soal Plengkung Gading Ditutup, Keraton Yogyakarta: Bagian Sumbu Filosofi
Warga Yogyakarta saat melintas si Plengkung Gading, Kota Yogyakarta, Senin (21/1/2025)Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk getaran dari kendaraan yang melintas.
Untuk mencegah perluasan deformasi, langkah-langkah pencegahan telah dilakukan sejak 2019, termasuk perbaikan fisik dan biologis pada struktur bangunan.
“Penanganan karena faktor manusia secara langsung juga telah dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan memasang pagar pembatas meskipun belum efektif. Bahkan, sering terjadi pembobolan gembok pagar pembatas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Rizki.
Baca juga: GOR Kridosono Dikembalikan ke Keraton, Pj Wali Kota Yogyakarta: Kita Nderek
Namun, untuk upaya penanganan penyebab karena aktivitas manusia dan kendaraan yang bersifat langsung dan repetitif belum dilakukan.
Hal ini karena berhubungan dengan mobilitas masyarakat di jalan raya.
Untuk itu, setelah melalui berbagai kajian, Rizki menyebutkan, harus segera dilakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah deformasi semakin meluas.
“Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan bahwa kendaraan berdimensi besar sering kali melanggar rambu-rambu larangan, berpotensi merusak dinding plengkung," kata dia.
'Dengan adanya rekayasa ini, beban lalu lintas di sekitar Plengkung Nirbaya dapat diminimalisasi, sehingga struktur bangunan dapat terjaga dengan baik," kata Rizki.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang