YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal temui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pasca polemik tanah PT KAI dan Keraton Yogyakarta.
“Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).
Nusron menambahkan pembahasan nantinya berfokus pada tanah di Yogyakarta terkhusus tanah non keprabon atau tanah milik Keraton Yogyakarta dan Pakualaman.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
“Lebih-lebih menyangkut tanah di Yogyakarta yang bukan tanah keprabon. Kalau yang tanah keprabon itu, secara isu, sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan (tanah keprabon),” kata dia.
Namun, menurut dia, tanah non Keprabon atau di luar dari tanah Kasultanan dalam Undang-undang Keistimewaan dengan Undang-undang agraria terdapat selisih tafsir.
“Tapi yang bukan tanah keprabon ini memang antara undang-undang keistimewaan dengan undang-undang pokok agraria ini terjadi selisih tafsir. Nah, karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara, antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan,” beber Nusron.
Namun dirinya belum membeberkan secara gamblang kapan akan bertemu dengan Sultan HB X.
“Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI itu tadi yang menyangkut tanah yang bukan keprabon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar atas gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI sebesar Rp 1.000.
Sultan mengatakan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) dicatat sebagai milik BUMN yakni PT KAI.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp 1.000, Ini Penjelasan Sri Sultan HB X
Dia juga menyebut bahwa Keraton dan BUMN dalam hal ini PT KAI telah bersepakat untuk mengembalikan status kepemilikan tanah, yang mulanya tercatat sebagai milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Namun, dalam melakukan pembatalan tidak serta merta bisa dilakukan dan harus melalui jalur meja hijau.
“Kami sepakat, mereka tidak bisa mengeluarkan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan. Makanya hanya Rp 1.000 rupiah. Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Sudah itu saja,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang