YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, DI Yogyakarta, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh sekelompok orang yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Halaman Mapolres Bantul, Jumat (8/11/2024).
"Rekonstruksi kita gelar di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis diterima Jumat.
Jeffry menuturkan, rekonstruksi dihadiri 11 tersangka dan keluarga korban yang ingin menyaksikan jalannya reka adegan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pelajar di Bantul, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
"Sebanyak 7 tersangka dewasa dan 4 tersangka masih di bawah umur dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban RSI, menggunakan peran pengganti," kata Jeffry.
Jeffry mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memeragakan secara langsung penganiayaan yang dilakukan.
Dari adegan tersebut, diketahui para tersangka menganiaya korban sejak di rumah sakit usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama temannya. Penganiayaan kembali berlanjut hingga di beberapa lokasi.
Baca juga: Seorang Pelajar SMP Bandung Dijambret di Gerbang Sekolahnya
"Dari yang tadinya sekitar 15 adegan, ternyata berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan," kata Jeffry.
Sebelumnya, Polisi menyelidiki dugaan kematian seorang pelajar di sebuah rumah di Kalurahan Kretek, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. Korban diduga meninggal dunia akibat terkena benda tumpul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, polisi menerima laporan kematian RSI (16) warga Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Minggu (13/10/2024).
Polisi menetapkan 11 orang tersangka pengeroyokan hingga tewas RSI (16) warga Nambangan, Seloharjo, Pundong, Bantul. Sebanyak 4 tersangka di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Baca juga: Pelajar Ditemukan Tewas di Bantul, Diduga akibat Dikroyok
"Ada 11 tersangka ada yang dewasa dan ada yang di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Adapun tersangka dewasa adalah OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19). Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur adalah AOS (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16).
Untuk tersangka dewasa disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di bawah umur disangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak. Untuk ancaman hukumannya, kata Jeffry, maksimal lima tahun penjara," kata Jeffry.
Motif pengeroyokan ini diduga dipicu oleh isu bahwa korban menjadi penyebab kecelakaan tunggal akibat penggunaan obat terlarang dan minuman keras.
Dari otopsi korban, diketahui tidak ditemukan zat alkohol dan obat terlarang.
"Hasil otopsi, negatif baik untuk alkohol dan obat-obatan terlarang," kata Jeffry.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang