Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Buka Rekrutmen PPPK 2024, Ini Rentang Gaji yang Diterima Setiap Bulannya...

Kompas.com, 7 Oktober 2024, 21:10 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi membuka pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.

Kebutuhan formasi untuk PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Sleman sebanyak 589 formasi.

Rekrutmen PPPK di lingkungan Pemkab Sleman ini tertuang dalam pengumuman nomor: 810/03498 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Sleman 2024: Jadwal, Kuota, Formasi, Materi Tes, dan Tahapan Seleksinya...

Di dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto pada 30 September 2024 ini juga tercantum nominal rentang gaji yang bakal diperoleh setiap bulan apabila diterima sebagai pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono, menjelaskan bahwa rentang gaji yang tercantum merupakan gaji pokok beserta tunjangan.

"Rentang gaji tersebut adalah gaji pokok dengan tunjangan, tetapi belum termasuk tambahan penghasilan pegawai," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 4.181 Formasi PPPK 2024, Berikut Informasinya...


Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Pemkot Semarang: Kuota, Jadwal, Materi Tes, dan Tahapannya...

Nominal gaji PPPK 2024

Ilustrasi ASN.SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN.

Budi merinci bahwa nominal gaji PPPK akan disesuaikan dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Sesuai pengumuman, untuk kualifikasi S1, rentang gaji yang diterima berkisar antara Rp 3.200.000 hingga Rp 3.500.000.

Untuk kualifikasi D III, gaji yang diterima berkisar antara Rp 2.800.000 hingga Rp 3.000.000, sementara untuk kualifikasi SMA sederajat, gajinya berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Bagi lulusan SMP sederajat, rentang gaji yang diterima adalah Rp 2.200.000 hingga Rp 3.000.000.

Dari total 589 formasi yang dibutuhkan, rincian kebutuhan pegawai terdiri dari jabatan fungsional teknis sebanyak 458 formasi, jabatan fungsional guru sebanyak 103 formasi, dan jabatan fungsional kesehatan sebanyak 28 formasi.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dilakukan dalam dua gelombang.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Pemkot Semarang: Kuota, Jadwal, Materi Tes, dan Tahapannya...

Jadwal pendaftaran PPPK 2024

Halaman situs helpdesk SSCASN BKN untuk cek pendataan non-ASN di database BKN sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024helpdesk-sscasn.bkn.go.id Halaman situs helpdesk SSCASN BKN untuk cek pendataan non-ASN di database BKN sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024

Gelombang pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Pendaftaran untuk gelombang pertama dibuka dari 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

Gelombang kedua ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah namun tidak terdaftar di database BKN, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendaftaran untuk gelombang kedua akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 22 Mei hingga 31 Mei 2025.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau