YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengalokasikan dana hingga Rp 532 juta untuk memberikan kompensasi kepada warga Bong Suwung yang terdampak sterilisasi.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa total bangunan yang disterilisasi di Bong Suwung mencapai 75 unit, dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 532 juta.
“Dari 75 bangunan di Bong Suwung, kami mengeluarkan biaya hingga Rp 532 juta,” ujarnya saat dihubungi, Senin (20/9/2024).
Baca juga: Menilik Rencana Pengembangan Emplasemen Stasiun Yogyakarta di Area Bong Suwung...
Baca juga: 7 Kereta Api Alami Keterlambatan Dampak Kecelakaan Taksaka di Bantul Yogyakarta, Apa Saja?
STERIL: Area Bong suwung yang rencananya akan disterilisasi oleh PT. KAI Daop 6 Yogyakarta.
Krisbiyantoro menekankan bahwa PT KAI memberikan anggaran tersebut kepada warga Bong Suwung atas dasar kemanusiaan.
“Pemberian kompensasi ini atas dasar kemanusiaan, itu sudah manusiawi banget,” tambahnya.
Menurutnya, warga yang menempati area PT KAI di Bong Suwung sebenarnya bersifat ilegal.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya jika terdapat tanah kosong di area PT KAI, tanah tersebut tetap harus dikosongkan.
“Kalau dilihat dari awal, wong tanah kosong ya biarkan kosong,” kata dia.
Baca juga: Warga Bong Suwung Setuju Kompensasi PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Berapa Besarannya?
Ia juga menambahkan bahwa terkadang orang mempertanyakan mengapa area tersebut dibiarkan.
“Cuma kadang kalau orang bilang kenapa dibiarkan, itu bukannya dibiarkan semua, kan lihat momen,” imbuhnya.
Krisbiyantoro menjelaskan bahwa status tanah di area PT KAI di DIY sebenarnya milik Keraton Yogyakarta, namun secara administrasi juga tercatat di KAI.
“Jadi di Keraton juga tercatat, di KAI juga. Tetapi karena ini di wilayah, kami tetap tunduk dan matur ke wilayah, dalam hal ini Keraton. Kami juga sudah punya semacam surat palilah dari Keraton,” ucapnya.
Baca juga: Banjir Rob Demak: Warga Pasrah Hadapi Ancaman Tak Menentu
Lebih lanjut, Krisbiyantoro menambahkan bahwa pemberian kompensasi, yang disebut sebagai biaya bantu bongkar, hanya diberikan kepada warga yang kooperatif.
“Kami tidak pernah menerapkan pemberian kompensasi kecuali bagi yang tidak kooperatif,” bebernya.
Krisbiyantoro juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Minggu (27/10/2024) pukul 15.00 WIB.
Jika ada warga yang menolak setelah tenggat waktu tersebut, kompensasi tidak akan diberikan.
“Kalau lebih dari itu tidak setuju dengan tawaran, tentu selebihnya tidak diakui,” pungkasnya.
Baca juga: Menilik Rencana Pengembangan Emplasemen Stasiun Yogyakarta di Area Bong Suwung...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang