KOMPAS.com - Mengaku ingin belikan sepatu sekolah anaknya, seorang residivis asal Magelang, Jawa Tengah, nekat membobol sebuah toko kelontong di Klaten.
Namun aksi pelaku berinisial SWR (42) itu tepergok warga dan akhirnya tertangkap.
"Saya sengaja mencari sasaran (toko kelontong). Saya mencuri karena mau belikan sepatu buat anak," terang SWR di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/6/2024).
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.
Baca juga: Cerita Para Pemilik Rental di Batam Jaga Mobilnya dari Narkoba hingga Pencurian
Saat itu pelaku naik ojek dari Makam Bayat menuju Terminal Klaten. SWR mengaku hendak pergi ke Boyolali untuk menjenguk anaknya.
Namun, pada saat melintas Pasar Jimbong, pelaku melihat sebuah toko kelontong dalam keadaan sepi.
Pelaku akhirnya memutuskan untuk membobol warung tersebut. Dirinya naik pelan-pelan ke wuwungan dan membuka delapan genteng untuk masuk ke dalam toko.
Baca juga: Mengaku Butuh Biaya Hidup, Pemuda di Klaten Tega Bunuh dan Rampas Harta Nenek
Setelah berhasil masuk, pelaku SWR yang berprofesi sebagai buruh itu membuka secara perlahan plafon dengan cara mendorong pakai tangannya.
Namun tak disangka pelaku aksiiya diketahui oleh pemilik toko kelontong yang berada di bawah.
"Ketika dia berhasil naik atap, kemudian mengintip dari atap ternyata di bawah sudah ada pemilik toko sehingga ketahuan," kata Tegar.
Pelaku pun panik dan mencoba kabur dengan melompat terjun ke bawah dari ketinggian empat meter.
lalu pelaku berlari di pekarangan belakang dan bersembunyi di bawah pohon pisang agar tidak diketahui warga. Namun akhirnya SWR berhasil diamankan warga.
"Pelaku mengalami patah pada kedua tungkai kaki dan rahang kanan karena melompat dari ketinggian empat meter," jelas dia.
"Pelaku merupakan residivis pernah melakukan pencurian di Boyolali. Dan sudah dihukum dan ini melakukan perbuatannya lagi," jelas Tegar.
Saat ini pelaku mendekam di Polres Klaten dan dijerat Pasal 263 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP Juncto, Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Penulis: Labib Zamani | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.