YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Perubahan pola pembayaran perjalanan dinas (Perdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, dari at cost (biaya riil) menjadi lumpsum (uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya) membuat serapan anggaran meningkat.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53/2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Baca juga: Pj Gubernur Sumut Sebut Anggaran PON Bisa Ditambah jika Dibutuhkan
"Sesuai dengan peraturan sekarang lumpsum," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, kepada wartawan di Wonosari Kamis (27/6/2024).
Dijelaskannya perubahan pola pembayaran ini menyebabkan serapan anggaran menjadi meningkat. Contohnya tahun 2022 masih menggunakan pola at cost, total anggaran perdin mencapai Rp17.598.830.600 dengan realisanya Rp9.656.102.291 atau 54,8 persen.
Tahun 2023 pembayaran perdin dilakukan dalam dua pola yaitu at cost dan lumpsum, anggaran perdin mencapai Rp16.096.288.00 dengan realisasinya Rp11.063.466.071 atau 68,73 persen.
Pola lumpsum mulai diberlakukan pada 11 September 2023. Sehingga tahun 2023 masih menggungakan dua pola.
Sementara tahun 2024, total anggaran perdin mencapai Rp 22.094.286.000, per 26 Juni realisasinya sebesar Rp 9.764.078.641.
"Pola at cost, maka sisa uang perdin harus dikembalikan. Kalau pola lumpsum tidak dikembalikan. Tapi harus ada lampiran bukti pengeluaran," kata Putro.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi menambahkan, pertanggungjawaban perdin hanya menggunakan surat keterangan menginap. Sementara moda transportasi diberikan sesuai standar harga barang dan jasa (SHBJ).
"Ada lima komponen perjalanan dinas yaitu uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi perdin, dan biaya taksi," kata Sulis.
Dia mengatakan, Perpres No. 53/2023 telah ditindaklanjuti dengan Perbup Gunungkidul No. 34/2023 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 19/2023 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum TA 2024.
Baca juga: Butuh Tambahan Anggaran, Terminal Tipe C Luwu Belum Difungsikan
Sulis mencontohkan, jika ada Perdin menggunakan kereta api ternyata menggunakan bus, maka sisa uangnya harus dikembalikan. Namun jika, tetap menggunakan kereta api, namun harga tiket ada sisa maka bisa digunakan dengan pertanggungjawaban yang jelas.
Tahun 2024 total ada 33 perjalanan dinas. Saat ini sudah dilakukan 23 kali.
Pengawasan yang dilakukan terhadap dewan terbatas pada keberangkatan, kepulangan, dan durasi perdin sesuai surat perintah tugas (SPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.