YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan tahun ini menyelesaikan pemberian bebungah atau uang ganti rugi berkaitan dengan revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta.
"Menyelesaikan tata kelola dengan penghuni. Jadi kita selesaikan bebungah, karena kalau enggak selesai, belum bisa merevitalisasi bangunannya," ujar Kepala Disbud DIY Dian Lhaksmi Pratiwi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Revitalisasi Benteng Keraton, Warga Dapat Bebungah Rp 80 Juta-Rp 250 Juta
Akhir tahun lalu, Disbud DIY telah memberikan uang bebungah kepada warga yang terdampak proyek revitalisasi Benteng Keraton dengan kisaran Rp 80 juta-Rp 250 juta.
Dian berkata, tahun ini pihaknya akan mengerjakan revitalisasi di tanah yang sudah diberikan bebungah kepada warga yang sebelumnya menempati tersebut.
"Jadi apa yang sudah kita selesaikan tahun kemarin kita kerjakan tahun sekarang, karena keterbatasan penganggaran di kami jadi kan masih per segmen," ujar dia.
Menurut Dian, dengan melakukan penyelesaian per segmen ini, akan diketahui secara detail dari sisi anggaran yang dibutuhkan dan juga waktu yang dibutuhkan.
"Ini kebijakan kita supaya ketahuan dari sisi anggaran dan waktu maka kita selesaikan kesepakatan dahulu, tahun depan kita selesaikan konstruksinya," kata dia.
"Bebungah kita selesaikan tahun ini semuanya," imbuh Dian.
Untuk diketahui, bebungah adalah uang ganti rugi yang diberikan kepada warga yang terdampak revitalisasi enteng Keraton Yogyakarta.
Sedangkan dari sisi revitalisasi atau bangunan menurut dian sampai sekarang secara total belum mencapai 50 persen.
Revitalisasi ini tak hanya terhadap rumah masyarakat yang terdampak, tetapi ada juga beberapa masjid.
"Seperti kemarin di Mangunan kita nego dengan masyarakat kita oba memberikan alternatif solusi ada lahan yang diberikan oleh Keraton dan masyarakat membangun dari hasil bebungah," katanya.
Baca juga: Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar
Diberitakan sebelumnya, lantaran tidak ada sertifikat, warga tidak memiliki hak untuk menawar besaran uang bebungah yang diberikan dari pihak Keraton Yogyakarta.
"Nah, karena tidak ada sertifikat makanya kita tidak punya hak tawar, jadi itu hanya semacam kepedulian dari Keraton untuk warga yang sudah tinggal di situ," kata Dian diwawancara pada 6 November 2023.
Besaran bebungah yang diberikan menyesuaikan anggaran yang dimiliki Keraton Yogyakarta, tetapi disesuaikan dengan luas bangunan dan jenis bangunan rumah apakah semipermanen atau permanen.
"Ada yang (mendapat) Rp 80 juta, ada yang Rp 200 (juta), Rp 250 juta juga ada. Tergantung besaran bangunan permanen atau tidak bangunannya," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.