Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Merokok, 11 Penumpang KAI Diturunkan Paksa sepanjang 2024

Kompas.com - 27/03/2024, 18:25 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - KAI Daop 6 Yogyakarta menurunkan 11 penumpang kereta api karena merokok di kereta periode Januari-Maret 2024.

Sebelumnya pada 2023, mereka juga menurunkan 37 penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta.

"Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Tambah 3 Perjalanan Kereta Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Pesannya

Pihaknya mengingatkan penumpang kereta agar tidak merokok di atas kereta. Aturan atau larangan merokok di atas kereta itu sudah ditetapkan sejak 2012 silam.

Dia menambahkan perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. 

"Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," beber Krisbi.

Baca juga: Tertabrak Kereta Api Semarang-Surabaya, Warga Demak Tewas


Baca juga: 4 Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir di Semarang, KAI Daop 6 Minta Maaf

Larangan merokok di atas kereta

Menurut dia, larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. 

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. 

"Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, akan diturunkan pada kesempatan pertama," katanya.

Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?

Aturan larangan merokok di atas kereta api tersebut imbuhnya, merupakan turunan peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.

"Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok," katanya lagi.

Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum.

KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna.

Baca juga: Tertabrak Kereta Api Semarang-Surabaya, Warga Demak Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com