KOMPAS.com - Tiga pabrik pil koplo digerebek petugas gabungan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).
Pabrik-pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, itu digerebek pada Selasa (26/3/2024).
"Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada tiga gudang produksi yang di mana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk," ungkap Kepala Balai POM Semarang, Lintang Purba Jaya.
Baca juga: 3 Pabrik Pil Koplo di Semarang Diciduk, Sekitar 500 Juta Obat Diamankan
Sementara itu, kata Lintang, ketiga pabrik itu bisa memproduksi ribuan pil koplo dan dugaan omzetnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Sakit Hati, Pria di Semarang Bunuh Temannya Usai Mabuk Bersama di Siang Hari
Lalu, peredaran obat-obatan ilegal tersebut mencakup wilayah Jawa, Bali, dan Kalimantan.
"Ini sedang kita hitung, kalau dari harganya memang kalau dari produknya saja (omzet) bisa sampai Rp 100 miliar-Rp 200 miliar," beber Lintang kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
"Untuk jumlah produk yang kita amankan untuk satu gudang aja sekitar 110 juta tablet, ini baru di satu gudang pertama, belum di gudang lain. Saat ini sedang kita lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet ya," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi pabrik saat dilakukan penggerebekan kosong. Petugas tidak menemukan orang di dalam pabrik. Petugas pun hanya mengamankan alat-alat produksi, bahan baku, serta jutaan pil siap edar.
Sementara itu, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, mengatakan, diduga pabrik-pabrik itu statusnya disewa oleh para pelaku.
"Kalau izinnya ini memang untuk di KIC ini gudang disewakan, jadi dari pemilik tidak tahu fungsinya digunakan untuk apa. Entah barang apa pemilik itu tidak tahu," kata Indra.
Usai penggerebekan, barang-barang bukti segera diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.