YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat meminta masyarakat berani dan tak ragu-ragu melaporkan temuan praktik pungutan liar sampah.
"Bisa melaporkan (temukan pungli) ke Satpil PP bisa, DLH juga bisa. Nanti akan kami koordinasi dengan tim siber pungli," ujar Octo saat ditemui di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Dugaan Pungli Sopir Truk Sampah di Yogyakarta, Warga Diminta Bayar Rp 100.000
Octo menambahkan, tim saber pungli terdiri dari berbagai instansi terkait seperti dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan juga Polresta Yogyakarta.
Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat diminta agar tidak ragu-ragu melapor jika menemukan praktik-praktik pungli.
"Jangan ragu (laporan) dalam urusan pungli apa pun," kata dia.
Sebelumnya, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta akan melakukan investigasi terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum sopir truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Hal ini berdasarkan dari laporan warga yang diminta membayar uang iuran sampah sebesar Rp 100.000 kepada oknum sopir untuk mengangkut sampah.
Baca juga: Tanpa Uji Coba, Desentralisasi Sampah di DIY Mulai Mei 2024
Hal pertama ini yang menjadi fokus investigasi nantinya.
"Hal yang kedua adalah oknum sopir truk sampah milik DLH Kota Yogyakarta diduga membawa pulang truk untuk melakukan bisnis kepada masyarakat atau badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah," ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dalam.keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.