Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Baru Match Fixing Liga 2, Eks Direktur Operasional PSS Ditahan, Apa Perannya?

Kompas.com - 02/02/2024, 21:14 WIB
Wijaya Kusuma,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 silam.

Satu orang tersangka baru yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman berinisial AR. 

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. 

"Jadi hari ini, tanggal 2 Februari 2024, penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi, Jumat (2/02/2024). 

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Agung menyampaikan, satu orang tersangka baru tersebut berinisial AR.

Saat terjadi kasus match fixing pertandingan Liga 2 pada November 2018, tersangka AR menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional PSS Sleman. 

"Bukan (yang buron), beda lagi. Dia (AR) dulu selaku Direktur Operasional PT. PSS," tuturnya. 

Terkait dengan peran AR, Agung mengungkapkan merupakan orang yang memerintahkan mengeluarkan uang untuk suap. 

"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Uang yang untuk suap itu. Dia pemberi (suap)," pungkasnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Tujuh tersangka match fixing

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman pada 18 Januari 2024 telah menerima pelimpahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 2018.

Dari jumlah itu, tiga orang tersangka dilakukan penahanan. 

Sebanyak tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap. 

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM.

Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS.

Tiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni DRN, VW dan KM.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com