Salin Artikel

Jadi Tersangka Baru Match Fixing Liga 2, Eks Direktur Operasional PSS Ditahan, Apa Perannya?

Satu orang tersangka baru yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman berinisial AR. 

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018. 

"Jadi hari ini, tanggal 2 Februari 2024, penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi, Jumat (2/02/2024). 

Agung menyampaikan, satu orang tersangka baru tersebut berinisial AR.

Saat terjadi kasus match fixing pertandingan Liga 2 pada November 2018, tersangka AR menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional PSS Sleman. 

"Bukan (yang buron), beda lagi. Dia (AR) dulu selaku Direktur Operasional PT. PSS," tuturnya. 

Terkait dengan peran AR, Agung mengungkapkan merupakan orang yang memerintahkan mengeluarkan uang untuk suap. 

"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Uang yang untuk suap itu. Dia pemberi (suap)," pungkasnya.

Tujuh tersangka match fixing

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman pada 18 Januari 2024 telah menerima pelimpahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 2018.

Dari jumlah itu, tiga orang tersangka dilakukan penahanan. 

Sebanyak tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap. 

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM.

Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS.

Tiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni DRN, VW dan KM.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/02/02/211411578/jadi-tersangka-baru-match-fixing-liga-2-eks-direktur-operasional-pss

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke