YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut, antusias mahasiswa untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 tinggi. Namun, antusiasme ini baru terlihat saat injury time batas waktu pindah pemilih.
"Antusias cukup tinggi, sayangnya mereka antusias di injury time, di hari-hari terakhir. Terutama di lima hari terakhir jelang penutupan, semakin banyak yang mengurus pindah memilih. Sementara ketika kemarin di awal-awal ketika kita jemput bola pun mereka kurang berminat," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi sata ditemui di Kota Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Cerita Dion Pulang Kerja Langsung Urus Pindah TPS karena Tak Mau Golput Lagi
Ia menjelaskan, pengurusan pindah TPS akan ditutup hari ini, Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.
Kebanyakan yang melakukan pindah TPS adalah mahasiswa atau pelajar yang bersekolah di DIY.
"Yang sudah masuk, kan data terus masuk ini ada 30 ribuan. Terus update tiap hari. Paling banyak Sleman. Sleman sampai hari ini masih mengular antriannya di Kantor KPU Sleman," ucap dia.
Shidqi tidak mengetahui secara pasti mengapa para pelajar atau mahasiswa baru memproses pindah TPS di hari terakhir.
Namun dari beberapa pemilu sebelumnya, fenomena ini sudah ditemui.
"Saya tidak tahu kalau itu kenapa yang menyebabkan mahasiswa ini (pindah TPS) di injury time, tapi karakteristik di beberapa kali pemilu sering kali seperti itu, di injury time banyak," bebernya.
Mahasiswa yang tidak terakomodir, maka mahasiswa tersebut mau tidak mau menyalurkan hak suaranya di domisili masing-masing.
"Jadi kenapa mereka maksimal tanggal 15, khusus bagi lapas, rutan, yang sakit, maupun penjaga, maksimal 7 hari sebelum hari H masih bisa. Kemudian bagi pekerja insidentil, ada dinas keluar kota itu masih bisa h-7. Tapi khusus pelajar atau studi itu memang paling lambat h-30 agar kita bisa mengelola. Tidak bisa ujug-ujug juga," jelas dia.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan
Shidqi menambahkan DPTB saat ini bakal ditempatkan di TPS. Sehingga jika namanya tidak ada di TPS yang ditentukan, harus membawa form A. Dia juga memastikan DPTB bakal mendapatkan surat suara.
"Jadi sudah pasti dapat surat suara nanti. Beda dengan dulu, langsung numpuk di satu tempat, sekarang enggak, kita sebar. Misalnya Depok, Mlati penuh, lalu kita geser ke Pakem, Turi atau Tempel dan lainnya meskpun dia tinggal di kawasan Depok," kata dia.
"Sudah kita langsung tempatkan di tps-tps sehingga mereka sudah pasti tersedia surat suara di sana. Jadi kita kelola begitu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.