YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) yang masuk dalam kategori melanggar.
"Hasil pengawasan sementara sudah ada 377 alat peraga kampanye yang kami anggap melanggar," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat ditemui di Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
Arjuna menyampaikan 377 alat peraga kampanye yang melanggar tersebut tersebar di 14 kapanewon di Kabupaten Sleman. Kebanyakan alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan pemasangan.
Baca juga: Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol
"Kebanyakan di pasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik, Apill alat pemberi isyarat lalu lintas," ucapnya.
Menurut Arjuna, dari hasil pengawasan tersebut akan dibuat kajian pelanggaranya. Kemudian akan dikeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta Pemilu yang AP-nya melanggar. Misalnya agar menertibkan secara mandiri.
"Dan kalau memang nanti dalam waktu tertentu tidak ditertibkan, kalau tidak ya nanti KPU, Bawaslu sama Satpol akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Diungkapkan Arjuna proses pengawasan dilakukan setiap minggunya. Sehingga nantinya akan ada rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan ke KPU terkait pelanggaran yang ditemukan.
"Proses pengawasan kita mingguan, jadi setiap minggu nanti kelihatanya akan ada kajian-kajian atau rekomendasi-rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.