YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 11 Desember hingga 20 Desember 2024. Pendaftar berusia muda diutamakan.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Di DIY, dibutuhkan sebanyak 83.524 orang panitia KPPS yang nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi sebanyak 7 KPPS.
Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
"Total TPS di DIY 11.932 kebutuhan KPPS se-DIY 83.524, per TPS 7 orang," katanya di Kantor KPU DIY, Senin (11/12/2023).
Untuk menjaga anggota KPPS tidak kelelahan dan terjadi jatuh korban seperti Pemilu 2019 lalu, KPU DIY mensyaratkan usia maksimal 55 tahun. Hal itu bagian dari evaluasi dari Pemilu 2019.
"Hasil riset dari UGM, bahwa korban meninggal karena sakit di antara KPPS disebabkan dua hal. Pertama faktor usia, yang jadi korban usianya sudah lanjut, kedua memiliki komorbid," jelas dia.
Shidqi menyampaikan ada tiga komorbid yang menjadi penyebab KPPS meninggal, yakni hipertensi, gula atau diabetes, dan jantung.
"Usia dan kesehatan jadi salah satu kriteria penting. Oleh sebab itu syarat kesehatan tidak hanya surat keterangan sehat tetapi juga dilakukan screening kesehatan," jelas dia.
Meskipun dalam regulasi menyebut diutamakan maksimal berusia 55 tahun, tetapi KPU DIY berupaya mengisi anggota KPPS dengan anak-anak muda.
Lanjut dia, anak-anak muda dibutuhkan karena anggota KPPS butuh keterampilan atau kemampuan di bidang Informasi-Teknologi (IT).
"Selain kesehatan, mereka harus menguasai IT ya tidak terlalu menguasai tetapi harus bisa mengoperasikan handphone itu Android. Kita akan dokumentasikan perhitungan suara dalam aplikasi Sirekap," kata dia.
Baca juga: KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid
Berikut syarat lengkap untuk menjadi KPPS KPU DIY yakni:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.