Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DIY Buka Pendaftaran KPPS, Pendaftar Usia Muda Diprioritaskan

Kompas.com - 12/12/2023, 07:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 11 Desember hingga 20 Desember 2024. Pendaftar berusia muda diutamakan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Di DIY, dibutuhkan sebanyak 83.524 orang panitia KPPS yang nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi sebanyak 7 KPPS.

Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

"Total TPS di DIY 11.932 kebutuhan KPPS se-DIY 83.524, per TPS 7 orang," katanya di Kantor KPU DIY, Senin (11/12/2023).

Untuk menjaga anggota KPPS tidak kelelahan dan terjadi jatuh korban seperti Pemilu 2019 lalu, KPU DIY mensyaratkan usia maksimal 55 tahun. Hal itu bagian dari evaluasi dari Pemilu 2019.

"Hasil riset dari UGM, bahwa korban meninggal karena sakit di antara KPPS disebabkan dua hal. Pertama faktor usia, yang jadi korban usianya sudah lanjut, kedua memiliki komorbid," jelas dia.

Shidqi menyampaikan ada tiga komorbid yang menjadi penyebab KPPS meninggal, yakni hipertensi, gula atau diabetes, dan jantung.

"Usia dan kesehatan jadi salah satu kriteria penting. Oleh sebab itu syarat kesehatan tidak hanya surat keterangan sehat tetapi juga dilakukan screening kesehatan," jelas dia.

Meskipun dalam regulasi menyebut diutamakan maksimal berusia 55 tahun, tetapi KPU DIY berupaya mengisi anggota KPPS dengan anak-anak muda.

Lanjut dia, anak-anak muda dibutuhkan karena anggota KPPS butuh keterampilan atau kemampuan di bidang Informasi-Teknologi (IT).

"Selain kesehatan, mereka harus menguasai IT ya tidak terlalu menguasai tetapi harus bisa mengoperasikan handphone itu Android. Kita akan dokumentasikan perhitungan suara dalam aplikasi Sirekap," kata dia.

Baca juga: KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid

Berikut syarat lengkap untuk menjadi KPPS KPU DIY yakni:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS:
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com