Salin Artikel

KPU DIY Buka Pendaftaran KPPS, Pendaftar Usia Muda Diprioritaskan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 11 Desember hingga 20 Desember 2024. Pendaftar berusia muda diutamakan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Di DIY, dibutuhkan sebanyak 83.524 orang panitia KPPS yang nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi sebanyak 7 KPPS.

"Total TPS di DIY 11.932 kebutuhan KPPS se-DIY 83.524, per TPS 7 orang," katanya di Kantor KPU DIY, Senin (11/12/2023).

Untuk menjaga anggota KPPS tidak kelelahan dan terjadi jatuh korban seperti Pemilu 2019 lalu, KPU DIY mensyaratkan usia maksimal 55 tahun. Hal itu bagian dari evaluasi dari Pemilu 2019.

"Hasil riset dari UGM, bahwa korban meninggal karena sakit di antara KPPS disebabkan dua hal. Pertama faktor usia, yang jadi korban usianya sudah lanjut, kedua memiliki komorbid," jelas dia.

Shidqi menyampaikan ada tiga komorbid yang menjadi penyebab KPPS meninggal, yakni hipertensi, gula atau diabetes, dan jantung.

"Usia dan kesehatan jadi salah satu kriteria penting. Oleh sebab itu syarat kesehatan tidak hanya surat keterangan sehat tetapi juga dilakukan screening kesehatan," jelas dia.

Meskipun dalam regulasi menyebut diutamakan maksimal berusia 55 tahun, tetapi KPU DIY berupaya mengisi anggota KPPS dengan anak-anak muda.

Lanjut dia, anak-anak muda dibutuhkan karena anggota KPPS butuh keterampilan atau kemampuan di bidang Informasi-Teknologi (IT).

"Selain kesehatan, mereka harus menguasai IT ya tidak terlalu menguasai tetapi harus bisa mengoperasikan handphone itu Android. Kita akan dokumentasikan perhitungan suara dalam aplikasi Sirekap," kata dia.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi KPPS KPU DIY yakni:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS:
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/12/12/075500878/kpu-diy-buka-pendaftaran-kpps-pendaftar-usia-muda-diprioritaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke