YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY.
Kali ini, Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh lurah di Kabupaten Kulon Progo yang didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Pelaporan ini buntut dari pernyataan Ade Armando tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempraktikkan politik dinasti.
"Saya sebagai lurah, sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando)," ujar Lurah Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo Anwar Musadad di Mapolda DIY, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Tanggapi Kasus Ade Armando, Kaesang Minta Kader yang Tak Taat Konstitusi Keluar dari PSI
Anwar menyampaikan, berdasarkan hal itu, maka dirinya melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Pelaporan ini sebagai efek jera dan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin juga untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," jelasnya.
Kuasa Hukum Pelapor Mustafa mengatakan, ada 3 poin khusus dalam pelaporan ke Polda DIY.
"Poin khusus adalah 3 poin, ada 9 pasal cuman poinnya ada 3, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga adalah ujaran kebencian," bebernya.
Ade Armando dilaporkan dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45, jo KUHP pidana yaitu Pasal 160, Pasal 309, Pasal 390, dan Pasal 234.
Mustafa menuturkan dalam pelaporan juga melampirkan sejumlah barang bukti, salah satunya video.
"Secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari TikTok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh saudara Ade Armando pada warga Yogya yang mengatakan bahwa jelas-jelas di situ titik poinnya adalah dinasti politik yang ada di Yogya telah melanggar konstitusi," ucapnya.
Baca juga: PSI Beri Teguran Keras Ade Armando Buntut Pernyataan Politik Dinasti
Diungkapkan Mustafa, pelaporan ini dilakukan agar ada pembuktian secara hukum. Sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi.
"Kita melaporkan Saudara Ade Armando apakah ini benar-benar terbukti atau tidak, agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang digoreng di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," jelasnya.
Usai pelaporan ini, Mustafa berharap Ade Armando datang ke Yogyakarta untuk mememuhi panggilan kepolisian.