YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, DI Yogyakarta, mengimbau kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan raya. Polisi akan memberikan teguran jika masih beroperasi di jalan raya.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, pihaknya beberapa kali masih menemui kereta kelinci di jalan perkampungan. Pihaknya memberikan imbauan untuk tidak beroperasi di jalan raya.
Pihaknya tidak melarang beroperasi, namun hanya untuk jalan perkampungan atau kawasan wisata.
Baca juga: Dishub Sleman Tegaskan Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Umum
"Kami melarang kereta kelinci yang beroprasi di Jalan Raya. Hal ini demi keselamatan pengendara dan penumpang serta kendaraan lainnya," kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (30/11/2023).
Dikatakannya, saat beroperasi di jalan obyek wisata kereta kelinci tidak berpapasan dengan kendaraan lain. Namun demikian, pihaknya berharap dalam kecepatan tidak terlalu kencang.
Jeffry berharap pengemudi bisa mematuhi atuaran sehingga menjaga keselamatan. Lebih hati-hati dan memperhatikan kecepatan saar mengemudi.
"Kami harap tetap mematuhi aturan khususnya dalam mengatur kecepatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," kata dia.
Pemilik bengkel kereta kelinci di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wawan Tri Baswanto mengatakan, paguyuban kereta kelinci memiliki aturan tidak boleh melaju lebih dari 40 km/jam. Jika kecepatan melebihi aturan tersebut, sopir akan dikenakan sanksi.
"Kalau di atas 40 KM/jam siapapun anggotanya dan dari manapun keretanya kena charge," kata dia.
Diakuinya, untuk pengawasan terkait kecepatan dan pemilihan jalur tidak mudah. Sebab, di DIY sendiri ada ratusan orang pengemudi.
"Kita menghindari tanjakan, jalan protokol jalan raya tidak boleh. Tapi kembali lagi driver kereta kelinci kan banyak," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada bengkel/karoseri untuk tidak memproduksi/memperbaiki kereta kelinci.
Dalam surat nomor B/500.11.10.1/00045 tentang pemberitahuan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan dan modifikasi kereta mini/kereta kelinci. Ditandangani oleh Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi tertanggal 13 November 2023.
Adapun isi surat tersebut: Mendasari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 'Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami beritahukan kepada saudara agar memperhatikan/mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas yaitu tidak melayani pembuatan/ perakitan/ modifikasi kereta kelinci atau kereta mini.