Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Kompas.com - 30/11/2023, 21:44 WIB
Markus Yuwono,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, DI Yogyakarta, mengimbau kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak beroperasi di jalan raya. Polisi akan memberikan teguran jika masih beroperasi di jalan raya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, pihaknya beberapa kali masih menemui kereta kelinci di jalan perkampungan. Pihaknya memberikan imbauan untuk tidak beroperasi di jalan raya.

Pihaknya tidak melarang beroperasi, namun hanya untuk jalan perkampungan atau kawasan wisata.

Baca juga: Dishub Sleman Tegaskan Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Umum

"Kami melarang kereta kelinci yang beroprasi di Jalan Raya. Hal ini demi keselamatan pengendara dan penumpang serta kendaraan lainnya," kata Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon Kamis (30/11/2023).

Dikatakannya, saat beroperasi di jalan obyek wisata kereta kelinci tidak berpapasan dengan kendaraan lain. Namun demikian, pihaknya berharap dalam kecepatan tidak terlalu kencang.

Jeffry berharap pengemudi bisa mematuhi atuaran sehingga menjaga keselamatan. Lebih hati-hati dan memperhatikan kecepatan saar mengemudi.

"Kami harap tetap mematuhi aturan khususnya dalam mengatur kecepatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," kata dia.

Pemilik bengkel kereta kelinci di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wawan Tri Baswanto mengatakan, paguyuban kereta kelinci memiliki aturan tidak boleh melaju lebih dari 40 km/jam. Jika kecepatan melebihi aturan tersebut, sopir akan dikenakan sanksi.

"Kalau di atas 40 KM/jam siapapun anggotanya dan dari manapun keretanya kena charge," kata dia.

Diakuinya, untuk pengawasan terkait kecepatan dan pemilihan jalur tidak mudah. Sebab, di DIY sendiri ada ratusan orang pengemudi.

"Kita menghindari tanjakan, jalan protokol jalan raya tidak boleh. Tapi kembali lagi driver kereta kelinci kan banyak," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada bengkel/karoseri untuk tidak memproduksi/memperbaiki kereta kelinci.

Dalam surat nomor B/500.11.10.1/00045 tentang pemberitahuan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan dan modifikasi kereta mini/kereta kelinci. Ditandangani oleh Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi tertanggal 13 November 2023.

Adapun isi surat tersebut: Mendasari pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 'Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka kami beritahukan kepada saudara agar memperhatikan/mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas yaitu tidak melayani pembuatan/ perakitan/ modifikasi kereta kelinci atau kereta mini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com