YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menegaskan kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum.
Penegasan ini seiring dengan insiden tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh Gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman akibat tidak kuat menanjak.
Akibat kejadian ini, ada 8 orang yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Kereta Kelinci Terguling di Prambanan, Sopir dan Kernet Belum Dimintai Keterangan
Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana mengatakan kereta kelinci memang sudah dilarang melintas di jalan umum.
"Kereta kelinci itu dari dulu sudah dilarang, nggak boleh mengaspal di jalan," Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Marjana saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Marjana menyampaikan kereta kelinci hanya boleh beroperasi di lokasi wisata.
Kemudian, area operasinya juga dibatasi agar tidak bersinggungan dengan kendaraan atau pengguna jalan yang lainnya.
"Kalau dulu ada peraturan gubernur, SK gubernur atau edaran kalau nggak salah, saya lupa sudah lama sekali, itu enggak boleh. Dan di undang-undang nggak ada itu untuk kereta kelinci kan modifikasi" tegasnya.
Diungkapkan Marjana, Dishub Sleman sudah mendatangi lokasi tergulingnya kereta kelinci di Jalan Sumberwatu Dukuh gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan.
Marjana menuturkan, lokasi kecelakaan tersebut ada di area tanjakan. Oleh karenanya, Dishub Sleman berencana akan memasang sarana prasarana seperti rambu-rambu peringatan di area tanjakan tersebut.
"Di situ kan tanjakan kita harus ngasih peringatan, rambu-rambu ada tanjakan tajam, mengantisipasi insiden. Kita harus melengkapi sarana prasarana di sana," tandasnya.
Ditegaskan Marjana, rambu-rambu tersebut bukan untuk kereta kelinci. Sebab pada dasarnya kereta kelinci sudah dilarang melintas di jalan umum.
"Kalau (rambu-rambu) secara khusus (kereta) kelinci enggak ada, rambu-rambu itu kan untuk kendaraan umum. Kereta kelinci itu kan nggak termasuk di kendaraan bermotor yang direkomensasikan di aturan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Kuat Menanjak, Kereta Kelinci di Prambanan Sleman Tergelincir dan Terbalik, 8 Orang Dirawat
Sosialisasi kereta kelinci melintas di jalan umum, lanjut Marjana, sudah lama dilakukan. Termasuk sosialisasi larangan penggilingan padi keliling melintas di jalan umum.
Terkait dengan penindakan terhadap kereta kelinci yang nekat melintas di jalan umum, lanjut Marjana, menjadi ranah kepolisian.