YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana Kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) asal Bangka Belitung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (22/11/2023).
Kedua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Hanifah didampingi oleh Evita Christin Pranatasari.
Baca juga: Di Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Sempat Ikat Tangan dan Kaki Korban
Di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan surat dakwaan kesatu primer. Sedangkan dakwaan selanjutnya dibacakan rangkuman pasalnya. Sebab uraian perbuatan di dalam surat dakwaan pada pokok-pokoknya sama.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/07/2023) pukul 22.00 WIB.
Saat itu terdakwa dua yakni Ridduan mendapat pesan di grub Facebook. Grup tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual.
"(Ini) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan," kata JPU, Evita Christin Pranatasari, Rabu (22/11/2023).
Setelah itu terdakwa dua, Ridduan menghubungi terdakwa satu, Waliyin yang juga berada satu di grub Facebook yang sama. Terdakwa satu menyetujui melakukan aktivitas seks menyimpang di kosnya Krapyak, Triharjo, Sleman.
"Hari Senin 10 Juli 2023 pukul 07.00 WIB terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta sampai di Yogyakarta. Pukul 15.00 WIB dijemput terdakwa satu dengan sepeda motor lalu menuju kos terdakwa satu," katanya.
Selanjutnya pada Senin (10/07/2023) pukul 23.00 WIB, terdakwa Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian di kos, di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Waliyin mengendarai sepeda motor dengan korban ke ke kosnya di Krapyak, Sleman.
"(Keduanya) menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos. Kemudian terdakwa satu keluar menginggalkan kos. Sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah," ucap Evita dalam pembacaan dakwaan.
Saat di kamar terdakwa Ridduan melakukan aktivitas seksualnya yang disertai dengan kekerasan. Terdakwa Ridduan memukul korban selama kurang lebih 15 menit.
Mengetahui korban merasa kesakitan, Ridduan istirahat. Namun kemudian memukul kembali korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyan. Kedua terdakwa sempat mengecek bagian leher korban dan masih merasakan detak nadi.
Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa Waliyin mengajak terdakwa Ridduan membunuh korban. Kemudian secara bersama-sama memutilasi tubuh korban. Tubuh korban kemudian dibuang oleh kedua terdakwa di beberapa lokasi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Jadi Tontonan Warga