Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Luberan Limbah di Tugu Yogyakarta, Tiga Pengusaha Kuliner Dapat Surat Teguran

Kompas.com - 17/11/2023, 15:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengirimkan surat teguran kepada tiga pengelola atau penanggung jawab pengusaha kuliner karena membuang limbah berupa jelantah ke saluran air limbah (SAL) tanpa izin. 

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta sebelumnya melakukan investigasi terkait limbah yang diduga minyak goreng bekas atau jelantah yang meluber di Jalan AM Sangaji dan Jalan Diponegoro.

"Sudah kita kirimkan surat teguran ada hari Selasa kemarin. Surat teguran kepada tiga pengusaha kuliner yakni Kebon Dalem, Warmindo, dan Tanoshi," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat (17/11/2023).

"Hasil klarifikasi saluran milik saudara (pengusaha kuliner) belum memiliki izin untuk menyambung," lanjutnya. 

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Selidiki Informasi soal Pengusaha Bayar Rp 20 Juta untuk Buat Saluran Limbah

Lanjut dia, ketiga pengelola usaha kuliner itu diwajibkan memiliki pengolahan limbah secara mandiri sebelum dibuang ke saluran limbah milik Pemkot Yogyakarta.

Pihaknya juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus perizinan.

"Ketiganya memiliki andil untuk terjadi luberan pada prinsipnya penyambungan harus berizin," kata dia.

Octo menjelaskan berdasarkan pasal 15 Perda No.6/2006 Tentang Pengolahan Limbah Domestik disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakuakn penyambungan ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin.

"Setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan kedalam jaringan air limbah terpusat tanpa izin dan itu harus berizin," ujar Octo.

Selain harus berizin, masyarakat juga dilarang untuk membuang benda padat, sampah, limbah medis, dan barang yang mudah meletus ke saluran air limbah milik Pemkot Yogyakarta.

"Menyalurkan (dilarang) air limbah dengan kadar mengganggu sistem air limbah terpusat kadarnya melebihi seperti minyak kemarin," imbuh dia.

Ia menambahkan setelah dilakukan klarifikasi kepada ketiga usaha inbelum memiliki izin menyambung saluran limbah milik pribadi atau badan ke saluran milik Pemkot Yogyakarta.

Terkait temuan Forpi Yogyakarta pengusaha membayar Rp 20 juta untuk saluaran air limbah, Octo menjelaskan bahwa dalam penyambungan saluran air limbah dari pengusaha ke saluran air limbah milik Pemkot ini melalui pihak ke tiga.

"Bukan pungutan liar tetapi yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga untuk menyambung," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, limbah diduga minyak goreng bekas kembali meluber di kawasan utara Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta tepatnya di Jalan AM Sangaji, pada hari Senin (6/11/2023) malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com