Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DIY Sebut Ada Dua Kasus Baru Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman

Kompas.com - 31/10/2023, 17:33 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto menyebut ada kasus mafia tanah kas desa baru yang sedang diselidiki. Kali ini tanah kas desa itu berada di Maguwoharjo dan Candibinangun, Kabupaten Sleman, DIY.

"Ada lagi (kasus mafia tanah) nanti berkembang untuk Maguwoharjo dan Candibinangun itu juga dalam proses. Ini tinggal nunggu dari keterangan ahli, mantap langsung kita juga limpahkan segera ke pengadilan,” ujar Ponco saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf, Sultan: Saya Terima, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut

Namun dirinya belum menyebut secara jelas siapa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. Saat disinggung apakah lurah aktif terlibat, Ponco belum mau membeberkannya.

"Saya tidak menyebutkan aktif maupun tidak (lurah), yang penting kasus Maguwoharjo maupun kasus Candibinangun hanya tinggal menunggu keterangan ahli,” beber dia.

Dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Pasalnya, penyalahgunaan tanah kas desa itu terjadi saat Krido masih menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY.

"Kalau masalah itu (keterlibatan Krido) kita lihat saja nanti di persidangan untuk lebih pastinya. Tapi dengan melihat bahwa Pak Krido itu kan Dispertaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap perizinan tanah kas desa pasti tahu itu jelas. Masalah terlibat itu kan namanya sudah peristiwa hukum harus ada pembuktian," jelas dia.

"Nanti untuk terlibat atau tidak, nanti dengan fakta-fakta yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Soal keterlibatan Robinson Saalino, menurut Ponco, hal itu masih dimungkinkan. Namun masih diperlukan fakta-fakta dalam penyidikan maupun persidangan.

"Jelas kan mesti otomatis itu bisa terlibat di sana tapi secara jelas. Nanti kan dengan fakta-fakta yang terungkap, nanti dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Karena sebetulnya dari persidangan itu (kasus sebelumnya) semuanya ada peran Robinson di sana (Maguwoharjo dan Candibinangun),” kata dia.

Jika nantinya, Robinson terlibat menurut dia akan memperberat hukumannya.

"Ya otomatis memperberat tapi yang jelas kan maksimal hukuman penjara kan 20 tahun. Penting maksimal 20 tahun. Yang penting tetap berproses. Mari kita kawal,” pungkas Ponco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com