YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dilantik di KPU RI, pada Senin (30/10/2023).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, posisi komisioner KPU Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta akhirnya terisi usai sempat kosong.
"Hari ini dilantik, nanti sore pukul 15.00 WIB di KPU RI di Jakarta,” ujar Shidqi saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Meski 5 KPU Tingkat Kabupaten/Kota Belum Dilantik, KPU DIY Pastikan Pengiriman Logistik Lancar
Ia menambahkan total komisioner yang dilantik pada hari ini sebanyak 25 orang, karena per kabupaten ada 5 orang komisioner KPU. Dari 25 komisioner menurut dia terdapat muka-muka baru dan lama.
"Di tiap kabupaten ada incumbent petahana, ada yang 2, ada yang 3. Yang jelas tiap kabupaten itu ada petahananya," katanya.
"Ada unsur baru, yang baru ada yang fresh, ada yang dari bawah kader dari PPK, ada yang dari Bawaslu," ujarnya.
Dia berharap para komisioner dapat segera menyesuaikan ritme kerja sesuai tahapan pemilu yang sudah berjalan.
"Gaspol, karena begitu mereka dilantik hari ini pada tanggal 3 November sudah harus menetapkan DCT (daftar caleg tetap) di tingkat kabupaten kota. Dan tanggal 4 harus segera umumkan DCT," jelasnya.
Bahkan setelah dilantik hari ini, para komisioner yang dilantik harus segera mengikuti rakornas yang diadakan oleh KPU RI.
"Nanti malam mengikuti rakornas soal penetapan DCT di Jakarta sampai tanggal 1. Setelah itu tanggal 3 mereka harus menetapkan DCT langsung running ini," katanya.
Dia juga berharap para komisioner KPU kabupaten/kota di DIY itu langsung mempelajari regulasi yang berlaku. Selain itu harus menjaga profesionalitas dan integritas.
Dia pun berpesan agar para komisioner meminta izin kepada keluarga karena akan kehilangan waktu bersama sejak dimulainya tahapan pemilu.
"Segera izin dengan keluarga karena harus bekerja sepenuh waktu di KPU. Begitu mereka dilantik harus siap pulang malam, lembur, tidak pulang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.