YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024. Lurah juga diminta untuk tidak usah ikut dalam kampanye.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan lurah memiliki hak suara. Sehingga hak itu tetap harus dipergunakan.
Meskipun memiliki hak suara, Sri Sultan meminta para Lurah tidak perlu ikut dalam kampanye.
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Baru Terima Tinta Pemilu
"Bagaimana Pak lurah itu biarpun punya hak suara untuk menentukan, menggunakan hak suaranya harus dilakukan. Tapi tidak usah, di dalam kepentingan seluruh masyarakat itu berbeda-beda, Pak Lurah melu kampanye, ora usah (Pak lurah tidak usah ikut kampanye)," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat ditemui wartawan usai acara "Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi" di Monumen Jogja Kembali, di Kabupaten Sleman, Sabtu (28/10/2023).
Sri Sultan menyampaikan sebagai lurah harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya. Tetapi, Sri Sultan berpesan agar para lurah tetap harus dalam posisi netral.
"Tapi bagaimana bisa diabdikan kepentinganya itu mengkondisikan masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi bersifat netral, nanti ndak warga masyarakat kalurahan terpecah sendiri, kalau ada keberpihakan," tegasnya.
Harapanya dengan netralnya para lurah dan perangkat kalurahan, maka polarisasi di masyarakat tidak terjadi. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya yang akan direpotkan jika terjadi polarisasi di masyarakat.
Terkait sanksi bagi lurah yang tidak netral atau ikut kampanye, Sri Sultan masih akan melihat peraturan Pemilu.
"Ya nanti kita lihat aturannya, bukan sekedar salah atau tidak yang menentukan saya. Aturan KPU, aturan PPnya, undang-undangnya gimana, kan itu kan perlu jadi pertimbangan semua," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi mengatakan sesuai peraturan KPU kepala desa tidak diperbolehkan untuk ikut kampanye.
"Dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye, salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah kepala desa dan perangkat desa. Memang tidak boleh menjadi peserta, ikut kampanye nggak boleh," bebernya.
Baca juga: Selokan Mataram Bocor, Sultan HB X: Merusak Ya Memperbaiki
Ahmad Shidqi mengungkapkan, secara kelembagaan Bawaslu mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan. Namun, warga masyarakat juga mempunyai hak untuk turut melakukan pengawasan.
Diungkapkan Ahmad Shidqi akan ada sanksi yang diberikan ketika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.
"Iya, ada sanksi. Tentu nanti dari Bawaslu akan memberikan sanksi, kemudian dari tentu saja undang-undang pemerintahan desa, mungkin ada aturanya sendiri. Tetapi kalau di aturan kami di KPU, memang ASN, kemudian PNS, perangkat desa, Kehakiman tidak boleh," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.