Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X Minta Lurah di DIY Netral dan Tak Ikut Kampanye

Kompas.com - 28/10/2023, 18:26 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar para lurah bersikap netral saat Pemilu 2024. Lurah juga diminta untuk tidak usah ikut dalam kampanye.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan lurah memiliki hak suara. Sehingga hak itu tetap harus dipergunakan.

Meskipun memiliki hak suara, Sri Sultan meminta para Lurah tidak perlu ikut dalam kampanye.

Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Baru Terima Tinta Pemilu

"Bagaimana Pak lurah itu biarpun punya hak suara untuk menentukan, menggunakan hak suaranya harus dilakukan. Tapi tidak usah, di dalam kepentingan seluruh masyarakat itu berbeda-beda, Pak Lurah melu kampanye, ora usah (Pak lurah tidak usah ikut kampanye)," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat ditemui wartawan usai acara "Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi" di Monumen Jogja Kembali, di Kabupaten Sleman, Sabtu (28/10/2023).

Sri Sultan menyampaikan sebagai lurah harus memfasilitasi warga masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya. Tetapi, Sri Sultan berpesan agar para lurah tetap harus dalam posisi netral.

"Tapi bagaimana bisa diabdikan kepentinganya itu mengkondisikan masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi bersifat netral, nanti ndak warga masyarakat kalurahan terpecah sendiri, kalau ada keberpihakan," tegasnya.

Harapanya dengan netralnya para lurah dan perangkat kalurahan, maka polarisasi di masyarakat tidak terjadi. Sebab nantinya lurah dan perangkatnya yang akan direpotkan jika terjadi polarisasi di masyarakat.

Terkait sanksi bagi lurah yang tidak netral atau ikut kampanye, Sri Sultan masih akan melihat peraturan Pemilu.

"Ya nanti kita lihat aturannya, bukan sekedar salah atau tidak yang menentukan saya. Aturan KPU, aturan PPnya, undang-undangnya gimana, kan itu kan perlu jadi pertimbangan semua," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta (DIY) Ahmad Shidqi mengatakan sesuai peraturan KPU kepala desa tidak diperbolehkan untuk ikut kampanye.

"Dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye, salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah kepala desa dan perangkat desa. Memang tidak boleh menjadi peserta, ikut kampanye nggak boleh," bebernya.

Baca juga: Selokan Mataram Bocor, Sultan HB X: Merusak Ya Memperbaiki

Ahmad Shidqi mengungkapkan, secara kelembagaan Bawaslu mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan. Namun, warga masyarakat juga mempunyai hak untuk turut melakukan pengawasan.

Diungkapkan Ahmad Shidqi akan ada sanksi yang diberikan ketika ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

"Iya, ada sanksi. Tentu nanti dari Bawaslu akan memberikan sanksi, kemudian dari tentu saja undang-undang pemerintahan desa, mungkin ada aturanya sendiri. Tetapi kalau di aturan kami di KPU, memang ASN, kemudian PNS, perangkat desa, Kehakiman tidak boleh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Yogyakarta
Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Yogyakarta
Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk 'Study Tour'

Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Yogyakarta
Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com