Salin Artikel

Sempat Kosong, 25 Komisioner KPU Kabupaten/Kota di DIY Dilantik Hari Ini

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, posisi komisioner KPU Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul, dan Kota Yogyakarta akhirnya terisi usai sempat kosong. 

"Hari ini dilantik, nanti sore pukul 15.00 WIB di KPU RI di Jakarta,” ujar Shidqi saat dihubungi, Senin (30/10/2023).

Ia menambahkan total komisioner yang dilantik pada hari ini sebanyak 25 orang, karena per kabupaten ada 5 orang komisioner KPU. Dari 25 komisioner menurut dia terdapat muka-muka baru dan lama.

"Di tiap kabupaten ada incumbent petahana, ada yang 2, ada yang 3. Yang jelas tiap kabupaten itu ada petahananya," katanya.

"Ada unsur baru, yang baru ada yang fresh, ada yang dari bawah kader dari PPK, ada yang dari Bawaslu," ujarnya.

Dia berharap para komisioner dapat segera menyesuaikan ritme kerja sesuai tahapan pemilu yang sudah berjalan.

"Gaspol, karena begitu mereka dilantik hari ini pada tanggal 3 November sudah harus menetapkan DCT (daftar caleg tetap) di tingkat kabupaten kota. Dan tanggal 4 harus segera umumkan DCT," jelasnya.

"Nanti malam mengikuti rakornas soal penetapan DCT di Jakarta sampai tanggal 1. Setelah itu tanggal 3 mereka harus menetapkan DCT langsung running ini," katanya.

Dia juga berharap para komisioner KPU kabupaten/kota di DIY itu langsung mempelajari regulasi yang berlaku. Selain itu harus menjaga profesionalitas dan integritas.

Dia pun berpesan agar para komisioner meminta izin kepada keluarga karena akan kehilangan waktu bersama sejak dimulainya tahapan pemilu.

"Segera izin dengan keluarga karena harus bekerja sepenuh waktu di KPU. Begitu mereka dilantik harus siap pulang malam, lembur, tidak pulang," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/30/095719078/sempat-kosong-25-komisioner-kpu-kabupaten-kota-di-diy-dilantik-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke