Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara KDRT dalam Keluarga Dokter, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 20:37 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman 6 bulan penjara. 

Terdakwa bernama MAA merupakan dokter salah satu puskesmas di Kulon Progo.

Sedangkan korban merupakan TA, istrinya yang seorang dokter gigi klinik di Kapanewon Pengasih. 

Tuntutan diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan

“Persidangan hari tadi (kemarin) terhadap terdakwa MAA dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, melalui pesan, Kamis (12/10/2023). 

Sidang KDRT sudah berlangsung tujuh kali sejak 30 Agustus 2023. Setidaknya, tujuh saksi sudah dihadirkan dalam perkara ini. 

Sidang terakhir adalah mendengarkan tuntutan JPU pada MAA. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/10/2023) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

MAA menghadapi pengadilan dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dakwaan primer terhadap terdakwa dinilai terbukti, hingga dijatuhkan tuntutan enam bulan penjara. 

“JPU menuntut dakwaan yang terbukti yaitu dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Wulandari.

Perkara ini berawal dari  KDRT yang dilakukan MMA pada istrinya, TA, di rumah mereka di Pengasih pada 9 April 2023.

Kekerasan terkait TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY di rumah mereka malam hari. 

TA melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada satu hari kemudian. 

Kasusnya menjadi rumit karena LY melaporkan TA atas tindakan penganiayaan terhadap LY. Perempuan itu melapor ke polisi pada 14 Juni 2023.

Baca juga: Keluarga Dokter di Lumajang Jadi Korban Perampokan, Korban Disekap, Pelaku Gondol Motor hingga Uang

 

TA kini juga berperkara di pengadilan dalam kasus penganiayaan. 

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) menyoroti perjalanan sidang perkara MAA ini.

Melalui rilis berantainya, Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa KDRT terkesan minimalis. Tuntutan itu dinilai perlu dievaluasi. 

“JPW meminta Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY mengevaluasi tuntutan yang terkesan minimalis itu. Perlu diperiksa JPU-nya apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com