Salin Artikel

Perkara KDRT dalam Keluarga Dokter, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

Terdakwa bernama MAA merupakan dokter salah satu puskesmas di Kulon Progo.

Sedangkan korban merupakan TA, istrinya yang seorang dokter gigi klinik di Kapanewon Pengasih. 

Tuntutan diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (11/10/2023).

“Persidangan hari tadi (kemarin) terhadap terdakwa MAA dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, melalui pesan, Kamis (12/10/2023). 

Sidang KDRT sudah berlangsung tujuh kali sejak 30 Agustus 2023. Setidaknya, tujuh saksi sudah dihadirkan dalam perkara ini. 

Sidang terakhir adalah mendengarkan tuntutan JPU pada MAA. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/10/2023) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

MAA menghadapi pengadilan dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dakwaan primer terhadap terdakwa dinilai terbukti, hingga dijatuhkan tuntutan enam bulan penjara. 

“JPU menuntut dakwaan yang terbukti yaitu dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Wulandari.

Perkara ini berawal dari  KDRT yang dilakukan MMA pada istrinya, TA, di rumah mereka di Pengasih pada 9 April 2023.

Kekerasan terkait TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY di rumah mereka malam hari. 

TA melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada satu hari kemudian. 

Kasusnya menjadi rumit karena LY melaporkan TA atas tindakan penganiayaan terhadap LY. Perempuan itu melapor ke polisi pada 14 Juni 2023.

TA kini juga berperkara di pengadilan dalam kasus penganiayaan. 

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) menyoroti perjalanan sidang perkara MAA ini.

Melalui rilis berantainya, Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa KDRT terkesan minimalis. Tuntutan itu dinilai perlu dievaluasi. 

“JPW meminta Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY mengevaluasi tuntutan yang terkesan minimalis itu. Perlu diperiksa JPU-nya apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Baharuddin.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/12/203752678/perkara-kdrt-dalam-keluarga-dokter-jpu-tuntut-terdakwa-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke