KULON PROGO, KOMPAS.com – Pelajar putri 14 tahun menghilang berhari-hari dari rumahnya di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Reserse Kriminal Polsek Girimulyo menemukan AS, remaja itu sendirian dalam penginapan di Kaliurang, Sleman.
“Korban ditemukan di sebuah hotel di Kaliurang,” kata Kapolsek Girimulyo, Ajun Komisaris Polisi Suparna, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Video Dua Pelajar Putri SMP di Baubau Adu Pukul Viral, Terjadi Saat Penerimaan Rapor
AS pergi dari rumah pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. HP yang dibawa pelajar itu kadang mati kadang hidup.
Setelah pencarian, orangtua AS bernama MD lantas melaporkan kepergian anaknya dari rumah ke Polsek Girimulyo pada 22 September 2023.
Pencarian polisi membuahkan hasil. Mereka menemukan AS di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang. Kondisinya baik-baik saja, namun ia kelaparan karena belum makan seharian.
“Korban tidak bisa pulang karena tidak punya bekal sama sekali. Pada saat itu dia dari pagi sampai sore belum makan. Beruntung kami menemukan sore itu dan bisa mengamankan,” kata Suparna.
Polisi menyerahkan AS ke orangtuanya di Girimulyo. Dukuh (kepala dusun) setempat menyaksikan penyerahan itu.
AS mengaku pergi dengan seorang pemuda tanggung yang dianggap pacarnya. Pemuda itu TBS (21) asal Girimulyo, karyawan pabrik kosmetik.
TBS dan AS berbalas pesan lewat WhatsApp di malam kepergian kala itu. TBS lantas menjemput AS di jalan sebagaimana yang mereka sepakati. Mereka pergi kemudian menginap di kawasan Jalan Kaliurang, Yogyakarta.
AS mengaku telah bersetubuh dengan pemuda yang membawa pergi dirinya. Pelaku meninggalkan AS di penginapan.
MD tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Girimulyo.
Polisi menangkap TBS di rumah yang merupakan tetangga desa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua HP milik korban maupun pelaku, pakaian korban maupun pelaku saat itu, satu motor yang dipakai ke Kaliurang.
“Kami tangkap pelaku dan proses penyidikan telah berjalan,” kata Suparna.
Baca juga: Pelajar Putri Tewas akibat Motornya Ditabrak Mobil Pikap dari Belakang
Polisi menjerat TBS dengan pasal 332 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Ancamannya tujuh tahun penjara.