Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kota Yogyakarta Bayar Denda Buang Sampah Pakai Uang Koin Tabungannya

Kompas.com - 13/09/2023, 13:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan sidang terhadap 8 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. OTT dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Partono ini memberikan putusan denda kepada 8 terdakwa sebesar Rp 50.000.

Menariknya salah satu terdakwa yakni Hartinah (66) warga Jalan Glagahsari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta membayar denda dengan uang koin yang disimpan pada sebuah toples berukuran kecil.

Baca juga: Sukses Kelola Sampah, Banyumas Jadi Tuan Rumah Smart Green ASEAN Cities UNCDF

Hartinah mengatakan bahwa uang yang disimpan pada sebuah toples tersebut merupakan uang tabungan hasil berjualan makanan ringan dan mainan anak-anak di sekolah-sekolah.

“Ini tabungan 2 bulan, kan kalau jualan enggak mesti laku. Jualan mainan anak sama jualan cilok, cilor,” katanya saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (13/9/2023).

“Uang ini hasil dari sisa dagang, kalau sisa Rp 3 ribu saya masukkan ke toples,” kata dia.

Saat dihitung tabungan yang dia bawa sebanyak Rp 80 ribu, dan digunakan sebanyak Rp 50 ribu untuk membayar denda.

“Sisa Rp 30.000 ini untuk beli beras, kan hari ini saya enggak jualan,” ucapnya.

Ia diketahui membuang sampah oleh Satpol PP di Jalan Gajah, Kota Yogyakarta. Dia mengaku bahwa dia membuang sampah di sekitar jalan tersebut karena ikut-ikutan dengan warga lainnya.

“Ikut-ikutan karena kan sudah banyak tumpukan. Ada tulisan larangan buang sampah di situ,” kata dia.

Baca juga: Muncul Spanduk Berisi Ancaman Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta

Sementara itu Hakim Tunggal Partono saat sidang mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada 8 pelanggar Perda no 10 tahun 2012 ini bukanlah fokus dalam besarannya. Tetapi diharapkan setelah diberikannya sanksi membuat efek jera kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Yang terpenting bukan denda kalau saya, yang penting itu bagi saya adalah Bapak Ibu tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Dalam amar putusannya Hakim Tunggal Partono memberikan denda dengan besaran yang sama kepada 8 terdakwa yang mengikuti sidang kali ini.

“Terbukti melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Dijatuhkan pidana dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim dalam putusannya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com