Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Pembuang Sampah di Yogyakarta Jalani Sidang, Didenda Rp 400.000

Kompas.com - 06/09/2023, 14:04 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (6/9/2023) sebanyak 30 orang yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. 

Baca juga: Nekat Berjualan di Kawasan Steril, 22 PKL di Solo Dikenai Sanksi Tipiring

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan preventif, promotif, persuasif, penghalauan warga membuang sampah sembarangan sejak Januari lalu.

“Karena warga masyarakat ada yang belum paham atau belum sadar hukum mulai 1 September kita tindak tegas dan bawa ke peradilan,” kata Octo saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menuntut warga untuk membayar denda sebesar Rp 500.000, tetapi tuntutan ini diturunkan oleh hakim menjadi Rp 400.000.

“Dari tuntutan kami Rp 500.000 dan hakim memutuskan Rp 400.000, pada dasarnya kami menerima dan sangat berharap ini jadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Octo.

Baca juga: Minta-minta di Perempatan Lampu Merah Padang, 2 Badut Jalanan Disidang Tipiring

Selain membuang sampah sembarangan, pada kesempatan ini, kata Octo, warga yang membakar sampah juga turut menjalani sidang tipiring. 

Octo menambahkan, seharusnya ada 31 orang menjalani sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan.

Tetapi, ada satu orang belum memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Yogyakarta untuk dilakukan pembuatan berkas acara pemeriksaan.

“Untuk hari ini kami rencanakan 30 melakukan persidangan seluruhnya warga Kota Yogyakarta, dan Insya Allah pada Senin depan sedang kami buatkan SP bagi pembuang sampah dari luar Kota Yogyakarta ke Kota Yogyakarta,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan data milik Satpol PP Kota Yogyakarta, sejak Januari 2023 hingga 31 Agustus 2023, sebanyak 201 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.  Ratusan warga tersebut hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.  

"Dalam kurun Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 total perkembangan sudah 201 untuk proses non-justisi. Sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelas Octo, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pihaknya bakal melaksanakan operasi penegakan perda secara yustisi di beberapa titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan.

Tercatat, sejak tanggal 1-4 September terdapat 31 pelanggaran.  

Dia merinci pelanggaran pembuangan sampah tersebar di berbagai tempat. Di antaranya di Jalan Batikan 1 orang, Jalan KH Ahmad Dahlan 7 pelanggar, Jalan KH Wahid Hasyim 1 pelanggar.

Khusus di Jalan KH Wahid Hasyim ini melanggar aturan soal membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu, di Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com