Salin Artikel

30 Pembuang Sampah di Yogyakarta Jalani Sidang, Didenda Rp 400.000

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (6/9/2023) sebanyak 30 orang yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. 

Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan preventif, promotif, persuasif, penghalauan warga membuang sampah sembarangan sejak Januari lalu.

“Karena warga masyarakat ada yang belum paham atau belum sadar hukum mulai 1 September kita tindak tegas dan bawa ke peradilan,” kata Octo saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menuntut warga untuk membayar denda sebesar Rp 500.000, tetapi tuntutan ini diturunkan oleh hakim menjadi Rp 400.000.

“Dari tuntutan kami Rp 500.000 dan hakim memutuskan Rp 400.000, pada dasarnya kami menerima dan sangat berharap ini jadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Octo.

Selain membuang sampah sembarangan, pada kesempatan ini, kata Octo, warga yang membakar sampah juga turut menjalani sidang tipiring. 

Octo menambahkan, seharusnya ada 31 orang menjalani sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan.

Tetapi, ada satu orang belum memenuhi panggilan dari Satpol PP Kota Yogyakarta untuk dilakukan pembuatan berkas acara pemeriksaan.

“Untuk hari ini kami rencanakan 30 melakukan persidangan seluruhnya warga Kota Yogyakarta, dan Insya Allah pada Senin depan sedang kami buatkan SP bagi pembuang sampah dari luar Kota Yogyakarta ke Kota Yogyakarta,” katanya.

"Dalam kurun Januari sampai dengan 31 Agustus 2023 total perkembangan sudah 201 untuk proses non-justisi. Sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelas Octo, di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).

Namun, mulai tanggal 1 September 2023, pihaknya bakal melaksanakan operasi penegakan perda secara yustisi di beberapa titik yang rawan pembuangan sampah sembarangan.

Tercatat, sejak tanggal 1-4 September terdapat 31 pelanggaran.  

Dia merinci pelanggaran pembuangan sampah tersebar di berbagai tempat. Di antaranya di Jalan Batikan 1 orang, Jalan KH Ahmad Dahlan 7 pelanggar, Jalan KH Wahid Hasyim 1 pelanggar.

Khusus di Jalan KH Wahid Hasyim ini melanggar aturan soal membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Lalu, di Jalan Kusumanegara terdapat 22 pelanggar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/06/140435878/30-pembuang-sampah-di-yogyakarta-jalani-sidang-didenda-rp-400000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke