YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Serapan dana keistimewaan (danais) yang belum maksimal hingga tingkat bawah menjadi catatan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di momen 11 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan pihaknya masih berproses dalam pemanfaatan danais.
"Kalau belum terserap, kan prosesnya masih. Kalau tahun ini kan prosesnya masih ada 3 bulan ke depan," ujar Beny saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: 11 Tahun UU Keistimewaan DIY, DPRD DIY Soroti Realisasi Danais
Menurut dia, Pemerintah DIY sudah melakukan komunikasi dengan DPRD DIY untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah persoalan kemiskinan.
Selain itu, saar ini Kementerian Keuangan memperbolehkan danais digunakan untuk penanggulangan kemiskinan.
Namun, Danais sudah terpolakan penggunaannya. Dia mengatakan sesuai dengan makna dan tujuan keistimewaan maka dalam penggunaan danais untuk penanggulangan kemiskinan harus sesuai dengan program yang tertuang dalam urusan keistimewaan.
"Rumus besarnya namanya urusan, ada urusan pertanahan, tata ruang, kebudayaan, ada urusan kelembagaan. Nah, empat urusan itu kan penugasannya sudah sampai level kabupaten," jelas Beny.
Menurut Beny, dalam penanggulangan kemiskinan harus mempertimbangkan penggunaan anggaran yang ada di DIY. Dalam APBD DIY terdapat dua anggaran yakni APBD DIY murni dengan danais. Sehingga dalam proses penanggulangannya tidak boleh saling tumpang tindih.
"Maka kita harus melihat, kalau ini ditangani kan tidak boleh dumpyuk (tumpang tindih) dengan kantong yang lain (APBD DIY murni)," pungkas Beny.
DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sejumlah catatan di momen 11 tahun berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Diketahui, pada Kamis (31/8/2023) tepat 11 tahun undang-undang tersebut berlaku.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan predikat sebagai daerah istimewa merupakan anugerah bagi masyarakat DIY. Namun, dia menilai masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah DIY.
"Tidak semua daerah punya seperti ini (predikat Istimewa), semua itu ditegaskan di sana (UU Keistimewaan) untuk mengamankan, dan mensejahterakan masyarakatnya," kata Nuryadi, Kamis (31/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.