Salin Artikel

DPRD Beri Catatan di Momen 11 Tahun UU Keistimewaan, Ini Jawaban Pemda DIY

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan pihaknya  masih berproses dalam pemanfaatan danais.

"Kalau belum terserap, kan prosesnya masih. Kalau tahun ini kan prosesnya masih ada 3 bulan ke depan," ujar Beny saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, Pemerintah DIY sudah melakukan komunikasi dengan DPRD DIY untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah persoalan kemiskinan.

Selain itu, saar ini  Kementerian Keuangan memperbolehkan danais digunakan untuk penanggulangan kemiskinan.

Namun, Danais sudah terpolakan penggunaannya. Dia mengatakan sesuai dengan makna dan tujuan keistimewaan maka dalam penggunaan danais untuk penanggulangan kemiskinan harus sesuai dengan program yang tertuang dalam urusan keistimewaan.

"Rumus besarnya namanya urusan, ada urusan pertanahan, tata ruang, kebudayaan, ada urusan kelembagaan. Nah, empat urusan itu kan penugasannya sudah sampai level kabupaten," jelas Beny.

"Maka kita harus melihat, kalau ini ditangani kan tidak boleh dumpyuk (tumpang tindih) dengan kantong yang lain (APBD DIY murni)," pungkas Beny.

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sejumlah catatan di momen 11 tahun berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Diketahui, pada Kamis (31/8/2023) tepat 11 tahun undang-undang tersebut berlaku.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan predikat sebagai daerah istimewa merupakan anugerah bagi masyarakat DIY. Namun, dia menilai masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah DIY.

"Tidak semua daerah punya seperti ini (predikat Istimewa), semua itu ditegaskan di sana (UU Keistimewaan) untuk mengamankan, dan mensejahterakan masyarakatnya," kata Nuryadi, Kamis (31/8/2023).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/02/045500878/dprd-beri-catatan-di-momen-11-tahun-uu-keistimewaan-ini-jawaban-pemda-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke