YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang kemarin bertugas di tingkat kabupaten, kota, dan tingkat provinsi.
Dalam pertemuan ini, Sri Sultan HB X curhat soal penanganan sampah di seluruh hadapan Paskibra.
Sultan mengatakan, Pemerintah DIY sudah mengingatkan kepada pemerintah kabupaten dan kota bahwa kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan sudah kritis 2 tahun lalu.
Baca juga: Kota Yogyakarta Catat 5 Kebakaran Lahan, Dipicu dari Pembakaran Sampah
“Kami ini dua tahun yg lalu sudah menyampaikan harus berproses di kabupaten. Suatu saat Piyungan tidak mampu lagi, tanah-tanah TKD tanah desa, yang akan digunakan untuk sampah yang diminta kabupaten kami setujui,” ujar Sultan, Jumat (18/8/2023).
Tetapi tanah kas desa (TKD) yang diminta oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk pengolahan sampah justru tidak segera dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan sampah.
"Ya kan silakan untuk sampah (TKD) tetapi juga tidak pernah dilakukan, sudah dua tahun yang lalu begitu penuh saya menyatakan tutup bingung," kata Sultan.
Sultan menegaskan bahwa pengolahan sampah merupakan kewajiban kabupaten dan kota bukan pemerintah Provinsi.
Tetapi, saat sampah menumpuk di jalanan, Pemerintah Provinsi tetap memfasilitasi untuk pembuangan sampah di Piyungan, khususnya bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Walaupun ada kejadian numpuk dan sebagainya toh kami fasilitasi yang di kota dimasukkan Piyungan tapi kami batasi hanya bisa 50-100 (ton). Kalau 200 gak bisa, kalau 200 kami tampung ya nanti ke Piyungan lagi," jelas Sultan.
Baca juga: Hari Kelima, Kebakaran Gunungan Sampah di TPA Sukawinatan Palembang Belum Padam
Masalah sampah ini menjadi perhatian publik, bahkan menjadi topik utama di media baik nasional maupun lokal. Namun, hal itu tidak masalah bagi Sultan, karena dengan masifnya berita menjadi pembelajaran bagi pemerintah kabupaten kabupaten maupun kota.
"Bagi saya menjadi berita di media enggak papa kalau tidak dipaksa sepertinya tidak pernah dikerjakan," ucap Ngarsa Dalem.
Ngarsa Dalem menyebut pada tahun 2024 mendatang Pemerintah DIY baru mendatangkan alat yang mampu memisahkan antara sampah organik dan non organik.
Tetapi, masyarakat tetap diminta untuk memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri. Diharapkan, dalam pemilihan ini melibatkan pemulung, karena sampah anorganik seperti plastik bekas botol mineral masih memiliki nilai ekonomis.
"Kelompok masyarakat menjualnya kerja sama sama pemulung sehingga pemulung tidak kehilangan mata pencahariannya," ujar Sinuwun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.