KOMPAS.com - Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul kini bisa lebih mudah mengajukan pembuatan dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran.
Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, tak hanya melalui layanan tatap muka namun juga bisa online via WhatsApp.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman
Seperti diketahui, akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia
Disdukcapil Gunungkidul juga memberikan layanan 3 in 1, di mana pemohon akan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.
Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Gunungkidul ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Dilansir dari laman dukcapil.gunungkidulkab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Gunungkidul.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:
Pada akta kelahiran anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.
Pada akta kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.
Untuk anak yang tidak diketahui siapa orag tuanya, maka syarat pengurusan akta kelahiran adalah surat putusan Pengadilan Negeri (PN).
Pada akta kelahiran ini nama orang tua tidak dituliskan dan anak berstatus sebagai ‘Anak Negara’.
Adapun formulir dan SPTJM yang disebutkan bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Gunungkidul.
Apabila pemohon akta kelahiran yang mengajukan dokumen digital wajib menuliskan alamat email anda pada Formulir F-2.01 untuk mendapatkan Salinan Dokumen Akta Kelahiran berformat digital yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.