Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul, Bisa Online via WhatsApp

Kompas.com, 26 Juli 2023, 19:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul kini bisa lebih mudah mengajukan pembuatan dokumen kependudukan salah satunya akta kelahiran.

Hal ini karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, tak hanya melalui layanan tatap muka namun juga bisa online via WhatsApp.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Sleman

Seperti diketahui, akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Disdukcapil Gunungkidul juga memberikan layanan 3 in 1, di mana pemohon akan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus.

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Gunungkidul ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Dilansir dari laman dukcapil.gunungkidulkab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Gunungkidul.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Gunungkidul

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

Syarat akta kelahiran umum (dari perkawinan yang tercatat secara sah)

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat/Akta Nikah orang tua

Syarat akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatatkan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP kedua orang tua
  5. KTP 2 orang saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Pada akta kelahiran anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak dari ibu yang belum terikat perkawinan

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/klinik/rumah sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP ibu
  5. KTP 2 orang saksi
  6. Surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan

Pada akta kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

Syarat akta kelahiran anak tanpa identitas orang tua

Untuk anak yang tidak diketahui siapa orag tuanya, maka syarat pengurusan akta kelahiran adalah surat putusan Pengadilan Negeri (PN).

Pada akta kelahiran ini nama orang tua tidak dituliskan dan anak berstatus sebagai ‘Anak Negara’.

Adapun formulir dan SPTJM yang disebutkan bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Gunungkidul.

Apabila pemohon akta kelahiran yang mengajukan dokumen digital wajib menuliskan alamat email anda pada Formulir F-2.01 untuk mendapatkan Salinan Dokumen Akta Kelahiran berformat digital yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau