KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia
Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Sleman ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Baca juga: Warga Kota Yogyakarta Bakal Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri, Begini Caranya
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.
Dilansir dari laman dukcapil.slemankab.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Sleman.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
3. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
Sementara pemohon akta kelahiran yang merupakan orang asing (bukan WNI), maka harus melampirkan:
1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
2. Fotokopi paspor (dilegalisir)
Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Lahir (asli), maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kelahiran (SPTJM Kelahiran).
Sementara jika pemohon tidak mempunyai surat nikah, dapat memperoleh duplikat surat nikah di instansi dimana surat nikah diterbitkan, atau dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan (SPTJM Perkawinan) jika tidak dapat memperoleh duplikat surat nikah.
Adapun formulir SPTJM yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online di laman Disdukcapil Sleman pada link berikut.
Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.
Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Sleman.