YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial B (56) mengaku sebagai pegawai Litbang Diklat Mahkamah Agung menipu warga Kota Yogyakarta.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 47.000.000.
Modus pelaku ini menawarkan korban kendaraan roda dua dan empat yang dilelang oleh kantor Mahkamah Agung (MA).
Kepala Sub Unit (Kasubnit) 11, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan, pelaku berinisial B melancarkan aksinya pada tanggal 12 Juni 2023 di Teras Malioboro 2.
Baca juga: Mabuk Ciu dan Tabrak Penjual Cilok, Pengemudi Becak Motor di Yogyakarta Dihajar Warga
Pelaku bertemu korban dan mengiming-imingi korban kendaraan hasil lelang dari Litbang Diklat MA.
“Kendaraan hasil lelang ditawarkan dengan harga yang murah, sehingga korban tertarik untuk membeli dan kemudian menyetorkan sejumlah uang ke rekening milik terduga pelaku,” ujar Bagas, ditemui di Polresta Yogyakarta, pada Selasa (25/7/2023).
Bagas menuturkan, setelah uang ditransfer, kendaraan roda dua dan empat tak kunjung dikirim ke alamat korban.
Pelaku cenderung mengulur waktu dan sampai sekarang barang tidak dikirim oleh pelaku.
“Dari keterangan terduga pelaku tidak hanya sekali melakukan iming-iming barang lelangan murah, tapi juga dimungkinkan ada korban lainnya di wilayah Yogyakarta,” kata dia.
Lalu pada tanggal 17 Juli 2023, unit Satreskrim Polresta Yogyakarta pelaku dapat diamankan oleh Polresta Yogyakarta di Jalan Pajajaran Gandok Condongcatur Kecamatan Depok, Kapanewon Sleman.