YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan tutup dari 23 Juli sampai 5 September 2023. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siapkan lokasi sementara untuk membuang sampah di Cangkringan, Kapanewon Sleman, DIY.
"Smentara kita sediakan tanah di Cangkringan. Sekarang kita siapkan dulu untuk geomembran supaya air gak masuk ke kolam-kolam penduduk di sana," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui di Kantor Gubernur, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Sultan pada Kamis atau Jumat mendatang, lokasi ini dapat digunakan untuk pembuangan sampah sementara.
Baca juga: Ini Alasan Sultan Hamengku Buwono X Tutup TPA Regional Piyungan
"Sampah yang dibuang dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman," katanya.
Terkait status tanah yang digunakan untuk membuang sampah sementara di Cangkringan ini adalah Sultan Ground (SG) yang digunakan untuk Tanah Kas Desa (TKD).
"SG tanah desa tapi sudah disepakati, jadi administrasi di belakang. Pokoknya bisa masuk, jangan numpuk (sampah)," kat Ngarsa Dalem.
Sinuwun menegaskan bahwa tanah SG yang digunakan untuk pembuangan sampah sementara lokasinya jauh dari permukiman warga.
"Wilayahnya jauh dari permukiman, 2 hektar (luas)," kata Sultan.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup mulai dari 23 Juli hingga 5 September 2023. Dampaknya, depo sampah di Kota Yogyakarta hanya bisa menampung 5 sampai 6 hari.
Baca juga: TPA Piyungan, Muara Sampah Yogyakarta: Sejarah, Kapasitas, dan Permasalahannya
Kabid Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup, Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko mengatakan setelah TPA Piyungan ditutup selama satu bulan lebih, depo sampah di Kota Yogyakarta hanya bisa menampung sampah 5 sampai 6 hari.
“Mungkin sampai 5 hari ke depan seperti saat penutupan 1 minggu,” ujar dia saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Setelah 5 dan 6 hari ke depan, Pemerintah Kota Yogyakarta meminta kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membantu dalam menyediakan lahan sementara untuk membuang sampah dari Kota Yogyakarta.
Baca juga: TPA Piyungan Tutup Sampai 5 September, Depo Sampah di Kota Yogayakarta Hanya Mampu Bertahan 6 Hari
“Kami minta bantuan ke Pemda DIY di TPA atau lokasi lain (untuk menampung sampah) harus sesuai arahan Pemerintah DIY. Walaupun secara undang-undangnya masih kewajiban Pemda DIY,” kata dia.
Dari sisi tanggung jawab Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di hulunya, sedangkan Pemerintah DIY bertanggung jawab pada hilir pengelolaan sampah.
“Betul (difasilitasi tempat) sesuai dengan undang-undangnya, kami bertanggung jawab sampah di hulu, hilirnya tanggung jawab Pemda DIY,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.