Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Menumpang KK untuk PPDB, Disdukcapil Akui Tak Bisa Tolak Permohonan Warga, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/07/2023, 15:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berupa menitipkan anak ke kartu keluarga (KK) orang lain. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa perpindahan KK sah-sah saja dilakukan. Selain itu, pihaknya wajib melayani jika ada permohonan tersebut. 

"Itu sah-sah saja karena pada aturan kami, selagi warga negara itu memenuhi persyaratan untuk kedatangan atau pindah, Disdukcapil wajib untuk memproses," ujar Septi saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Banyak Calon Siswa Numpang KK Saat PPDB, Disdikpora DIY Terbentur Aturan Menteri

Untuk perpindahan KK, syaratnya harus menyertakan surat keterangan pindah dari daerah asal. Jika syarat-syarat terpenuhi, pihaknya harus menerima dan segera memproses.

Meski begitu, Disdukcapil Kota Yogyakarta telah berusaha melakukan pengendalian kepindahan penduduk yang bertujuan untuk proses PPDB.

"Kami membuat pengendalian dengan cara ketika datang ke Kota Yogyakarta (calon siswa) kami minta untuk mengisi surat pernyataan itu rumah milik sendiri atau bukan," kata dia.

Lanjut dia, jika dalam surat pernyataan yang bersangkutan mengisi bahwa rumah yang ditinggali rumah milik sendiri maka hal itu harus diketahui oleh RT setempat.

"Kalau dia (calon siswa) mengisi tidak rumah sendiri, maka harus mendapatkan surat dari pemilik alamat yang ditempati. Kami meminta surat kerelaan alamat yang ditempati," jelas dia.

Septi mengimbau masyarakat yang KK-nya ditumpangi agar jangan sembarang menerima orang.

"Orang yang dinunuti (diikuti). Jangan mau memberikan pernyataan. Kami mencoba disiplin ketat," tandasnya.

Namun, jika pemilik rumah tetap memberikan kerelaan alamatnya ditumpangi maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, jika Disdukcapil menolak maka dapat diperkarakan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami tidak bisa menolak (kepindahan), kalau menolak kami bisa kena PTUN," kata dia.

Septi menjelaskan, terkait dokumen kependudukan, juga dipertegas pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Sesuai aturan tersebut di dalam KK memuat 10 status hubungan, yakni kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orangtua, mertua, famili termasuk keponakan, dan famili lain.

Baca juga: Modus Kecurangan PPDB di DIY, Orangtua Titipkan Anak di KK Orang Lain yang Dekat Sekolah Favorit

"Lha undang-undangnya, aturannya saja ada," kata dia.

Terkait PPDB, dia menyarankan kepada Disdikpora agar memperketat sistem zonasi. Salah satunya dengan surat pernyataan domisili sesuai dengan alamat yang digunakan.

"Kalau tidak berdomisili nanti akan dicabut, itu pasti pada takut semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus kecurangan dalam PPDB. Salah satunya mennumpang kartu keluarga (KK) orang lain saat PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com