Salin Artikel

Ramai soal Menumpang KK untuk PPDB, Disdukcapil Akui Tak Bisa Tolak Permohonan Warga, Ini Alasannya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa perpindahan KK sah-sah saja dilakukan. Selain itu, pihaknya wajib melayani jika ada permohonan tersebut. 

"Itu sah-sah saja karena pada aturan kami, selagi warga negara itu memenuhi persyaratan untuk kedatangan atau pindah, Disdukcapil wajib untuk memproses," ujar Septi saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

Untuk perpindahan KK, syaratnya harus menyertakan surat keterangan pindah dari daerah asal. Jika syarat-syarat terpenuhi, pihaknya harus menerima dan segera memproses.

Meski begitu, Disdukcapil Kota Yogyakarta telah berusaha melakukan pengendalian kepindahan penduduk yang bertujuan untuk proses PPDB.

"Kami membuat pengendalian dengan cara ketika datang ke Kota Yogyakarta (calon siswa) kami minta untuk mengisi surat pernyataan itu rumah milik sendiri atau bukan," kata dia.

Lanjut dia, jika dalam surat pernyataan yang bersangkutan mengisi bahwa rumah yang ditinggali rumah milik sendiri maka hal itu harus diketahui oleh RT setempat.

"Kalau dia (calon siswa) mengisi tidak rumah sendiri, maka harus mendapatkan surat dari pemilik alamat yang ditempati. Kami meminta surat kerelaan alamat yang ditempati," jelas dia.

"Orang yang dinunuti (diikuti). Jangan mau memberikan pernyataan. Kami mencoba disiplin ketat," tandasnya.

Namun, jika pemilik rumah tetap memberikan kerelaan alamatnya ditumpangi maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, jika Disdukcapil menolak maka dapat diperkarakan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami tidak bisa menolak (kepindahan), kalau menolak kami bisa kena PTUN," kata dia.

Septi menjelaskan, terkait dokumen kependudukan, juga dipertegas pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Sesuai aturan tersebut di dalam KK memuat 10 status hubungan, yakni kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orangtua, mertua, famili termasuk keponakan, dan famili lain.

"Lha undang-undangnya, aturannya saja ada," kata dia.

Terkait PPDB, dia menyarankan kepada Disdikpora agar memperketat sistem zonasi. Salah satunya dengan surat pernyataan domisili sesuai dengan alamat yang digunakan.

"Kalau tidak berdomisili nanti akan dicabut, itu pasti pada takut semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus kecurangan dalam PPDB. Salah satunya mennumpang kartu keluarga (KK) orang lain saat PPDB.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/11/151639078/ramai-soal-menumpang-kk-untuk-ppdb-disdukcapil-akui-tak-bisa-tolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke