YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan kejanggalan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yakni banyaknya masyarakat yang menumpang kartu keluarga (KK) saat PPDB.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan, pihaknya terbentur dengan aturan Permendikbud. Pada Permendikbud, NIK yang digunakan saat PPDB adalan NIK peserta didik.
“Sebenarnya dulu kita pernah menggunakan KK orangtua, tapi kan ketentuan peraturan menteri itu NIK anak yang dimasukkan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Modus Kecurangan PPDB di DIY, Orangtua Titipkan Anak di KK Orang Lain yang Dekat Sekolah Favorit
Menurut Didik, saat PPDB di DIY masih menggunakan NIK orangtua maka siswa dan orangtua harus tinggal dalam satu alamat.
“Kalau dulu NIK orangtua, memang orangtua yang harus tinggal di situ dengan si anak, tapi karena sekarang di peraturan menteri yang baru memang NIK si anak, jadi kita mengikuti itu,” jelas dia.
Saat ini, menurut dia, Disdikpora DI Yogyakarta sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah ini mengingat NIK yang digunakan adalah NIK anak, bukan NIK orangtua siswa. Disdikpora DIY juga menemukan adanya praktik numpang KK pada PPDB tahun ini.
“Memang ada beberapa yang menitipkan KK itu pada famili lain ya di dekat sekolah,” kata dia.
Menurut Didik, pada PPDB 2023, sekolah melakukan verifikasi pada calon peserta didik hanya pada jalur zonasi radius. Dalam zonasi radius, sekolah berhak membatalkan calon peserta didik jika tidak tinggal dalam alamat yang digunakan untuk mendaftar.
“Kita lakukan memverifikasi khususnya untuk yang jalur zonasi radius. Itu yang kita batalkan banyak sekali. Itu dari yang daftar itu hanya ketemu 200-an berapa yang memang asli di sekitar sekolah-sekolah tersebut, yang memang setahun lebih sudah di situ,” beber Didik.
Baca juga: Ombudsman DIY Sebut Mindset Masyarakat soal Favoritisme Sekolah Jadi Persoalan Mendasar PPDB Zonasi
Agar pratik numpang KK tak kembali terjadi, pihaknya bakal bekerja sama dengan Biro Tata Pemerintahan (Birotapem), jika pada PPDB selanjutnya ditemukan adanya famili lain yang menumpuk akan dilakukan verifikasi.
“Kalau kemudian itu ada tumpukan satu KK kok dititipi banyak calon siswa, itu kan kita perlu melakukan verifikasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan modus-modus kecurangan yang dilakukan orangtua agar sang anak bisa ikut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di sekolah yang diinginkan.
Salah satu modus yang digunakan adalah masih ada orangtua yang tiba-tiba berdomisili di dekat sekolah.
"Tapi memang itu KK-nya terverifikasi. Hanya memang dinas tidak melakukan verifikasi lapangan apakah orangtua dan keluarga tersebut tinggal fisik di situ atau hanya KK-nya saja. Kami dapatkan informasi seperti itu masih terjadi," ujar Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi saat dihubungi, Jumat (7/7/2023).
Budi menyampaikan, KK merupakan administratif sehingga sepanjang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maka Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa-apa.
Budhi menilai hal tersebut menjadi kelemahan PPDB jalur zonasi. Dia mengatakan, pihaknya ingin mengajak Disdukcapil untuk menjadi bagian dari gerakan PPDB yang bersih.
"Karena ini menjadi modus, tiba-tiba dia berada di KK dekat sekolah keluarganya. Ada yang memang tinggal di situ, tapi ada juga yang hanya KK-nya saja yang ada di situ, orangnya tinggalnya di tempat lain, itu ada," tandasnya.
Modus lainnya adalah dengan menumpang KK orang lain. Di dalam KK anak tersebut masuk dalam klasifikasi "keluarga lainnya".
"Ada modus baru, dia masuk ke KK orang lain, masuknya klasifikasinya ke keluarga lainnya," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.