YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Angka pernikahan usia anak di Kota Yogyakarta masih tergolong tinggi.
Berdasar catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) pada tahun 2022, pernikahan anak di Kota Yogyakarta sebanyak 71 anak.
"Data dari UPT PPA pada tahun 2022 lalu tercatat 71 kasus pernikahan di bawah umur," kata Kepala Dinas P2TP2A Edy Muhammad, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak Terjadi di Kabupaten Bandung
Edy melanjutkan, Undang-undang No 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan diizinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.
"Ketentuannya menurut perundangan itu pasangan yang usianya di bawah 19 tahun harus melalui assesment," jelasnya.
Menurut dia dari total 71 pernikahan usai anak di Kota Yogyakarta itu tidak semua melalui assesment tersebut. Lalu 40 diantaranya berusia di bawah 18 tahun.
"Dari 71 pernikahan di bawah umur selama 2022 itu, 40 diantaranya merupakan anak-anak, atau umurnya masih di bawah 18 tahun, ya," bebernya.
Baca juga: Sebelum Hilang, Mahasiswa Telkom University Beri Selamat Hari Pernikahan untuk Orangtuanya