Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Korban Tabrak Lari di Kulon Progo Ditolak Pulang ke Blora

Kompas.com - 11/05/2023, 16:58 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Memasuki hari ketiga, jenazah lanjut usia (lansia) korban tabrak lari masih bersemayam di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, pihak keluarga korban menolak mengurus jenazah.

Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo masih terus memediasi bersama Dinas Sosial Blora untuk persoalan tersebut.

“Dinas sosial mengakui korban merupakan warga Blora, keluarganya juga mengakui itu kerabatnya. Namun, keluarganya sudah melepas dan tidak mau mengurusi lagi,” kata Hepi Eko Nugroho, Kepala Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kulon Progo di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pejalan Kaki Asal Blora Tewas Dilindas Truk di Kulon Progo, Polisi Masih Cari Kendaraan yang Menabrak

Kepolisian Resor Kulon Progo mengungkap kalau jenazah merupakan Sariten (60) asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sariten korban tabrak lari saat sedang jalan kaki di Jalan Nasional III Wates–Purworejo di wilayah Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Selasa (9/5/2023). Pensiunan ini tewas mengenaskan dengan tubuh dan kepala remuk akibat dilindas truk.

Palang Merah Indonesia (PMI) Kulon Progo mengevakuasi jenazah ke RSUD Wates saat itu. Awalnya korban tidak memiliki identitas.

Inafis Polri turun tangan mencari identitas jenazah di rumah sakit. Hari itu juga akhirnya diketahui bahwa korban berasal dari Blora.

Hepi menceritakan, petugas Dinas Sosial Kulon Progo telah mengabarkan keberadaan korban pada dinas sosial Blora. Selanjutnya, dinas sosial setempat telah menghubungi keluarga Sariten untuk segera mengambil jenazah untuk dikubur di kampung halamannya.

Keluarganya mengakui korban, namun tidak bersedia mengurusi lagi. “Dari Blora kabarnya seperti itu, ditolak,” katanya. “Jadi sampai kini, belum diambil,” imbuh Hepi.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Depan Pasar Bulu Semarang: Perasaan Nyenggol Trotoar

Di tengah upaya komunikasi dengan Dinsos Blora, pihak rumah sakit mendesak jenazah segera diambil karena sudah diketahui di mana pihak keluarganya.

“RS sudah menelepon kita agar jenazah segera diambil,” katanya.

Hepi mengungkapkan, Dinsos Kulon Progo sejatinya tidak bisa mengeluarkan dana dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk menangani jenazah tersebut. Hal ini karena jenazah memiliki penanggung jawabnya sendiri, yakni pihak keluarga.

Pada banyak kasus, Dinsos Kulon Progo membantu penguburan untuk mereka yang tidak memiliki identitas. Penanganannya cepat, tempo kurang 24 jam jenazah sudah dikebumikan.

“Mr X bisa kita urusi pakai dana BTT untuk pemakaman dan segala macam hingga biaya RS. Kali ini, ada alamat jelasnya. Kami tidak bisa untuk menggunakan anggaran itu,” katanya.

Baca juga: Pejalan Kaki Asal Demak Tewas dalam Tabrak Lari di Pasar Bulu Semarang, Pelakunya Ditangkap Polisi

Pengumpulan CCTV

Sementara itu, polisi terus mengejar truk dan sopir tabrak lari. Sampai kini, pelaku belum tertangkap.

Tabrakan terjadi pukul 04.45 WIB. Saat itu, Sariten jalan kaki dari Barat ke Timur di jalan nasional yang sarat kendaraan besar.

Awalnya, lansia ini tertabrak motor Honda Vario AA 6015 YV dari arah belakang. Tabrakan itu mengakibatkan Sariten terpental ke tengah badan jalan. Korban kemudian terlindas kendaraan jenis truk yang juga berjalan searah. Korban tewas di tempat.

“Tapi truk itu meninggalkan TKP,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi).

Novi mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah CCTV yang berada di lintasan kendaraan yang diduga jalur truk melarikan diri. Polisi juga masih mencocokkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang didapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com