YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) Manggar Sari Ayuati angkat bicara terkait video viral seorang pengunjung wanita yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo, di Kapanewon Pramvanan, Kabupaten Sleman.
Video yang diunggah di TikTok itu menceritakan wanita itu tidak diperbolehkan masuk ke Candi Ijo untuk beribadah.
Perempuan tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pukul 18.00 untuk beribadah.
Kebetulan, pada jam tersebut, Candi Ijo sudah ditutup untuk wisatawan.
Baca juga: Polda DIY Terbitkan DPO 2 Orang Diduga Akan Ambil Motor Perempuan di Sleman
Saat itu, seseorang yang disebutkan di video tersebut sebagai juru kunci Candi Ijo mengatakan jika lokasi itu adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.
Kemudian, terjadi perdebatan dengan juru kunci tersebut.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) Manggar Sari Ayuati memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
"Kemarin kami sudah klarifikasi dan sudah menulis kronologinya," ujar Manggar, saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (8/05/2023).
Manggar menuturkan, memang pada tanggal 4 Mei 2023, ada empat orang pengunjung datang ke Candi Ijo.
Pada saat itu Candi Ijo sudah tutup untuk pengunjung karena sudah pukul 17.45 WIB.
"Tutup kami kan jam setengah enam sore, jadi dalam kondisi candi (Candi Ijo) sudah tutup. Dan waktu itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," urai dia.
Meski sudah tutup, rombongan tersebut ingin tetap masuk untuk sembayang di Candi Ijo. Kemudian, ditanya oleh petugas terkait surat izin.
Sebab, sesuai prosedur, pemanfaatan Candi Ijo harus ada izin.
Manggar pun memastikan setiap aktivitas di wilayah Candi Ijo akan diizinkan selama tidak ada unsur yang dapat merusak cagar budaya.
"Kan memang prosedur di Kami untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin. Ya mesti diizinkan, kalau tidak ada unsur perusakan apapun, aktivitas itu diizinkan, misalkan untuk sembanyang, boleh, karena Undang-Indangnya mengatur itu," tegasnya.
Manggar mengungkapkan sesuai Undang-Undang, cagar budaya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, termasuk sembayang dan pariwisata.
Tetapi, memang prosedurnya harus izin.
Baca juga: Tagihan Belum Dibayar, Korban Istaka Karya Demo di Underpass Kentungan Sleman
"Petugas itu yang disebutkan juru kunci sebenarnya yang saat itu bertugas adalah Polsus cagar budaya dan satpam," ucap dia.
Menurut Manggar, meski telah tutup dan belum mengajukan izin, dengan pertimbangan kemanusian dan menghormati orang yang akan beribadah, petugas akhirnya memperbolehkan pengunjung tersebut masuk ke Candi Ijo.