Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Perempuan Tak Diizinkan Beribadah di Candi Ijo, Ternyata Begini Ceritanya

Kompas.com - 08/05/2023, 19:11 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) Manggar Sari Ayuati angkat bicara terkait video viral seorang pengunjung wanita yang mengaku tidak boleh masuk ke Candi Ijo, di Kapanewon Pramvanan, Kabupaten Sleman.

Video yang diunggah di TikTok itu menceritakan wanita itu tidak diperbolehkan masuk ke Candi Ijo untuk beribadah.

Perempuan tersebut mengaku datang ke Candi Ijo pukul 18.00 untuk beribadah.

Kebetulan, pada jam tersebut, Candi Ijo sudah ditutup untuk wisatawan. 

Baca juga: Polda DIY Terbitkan DPO 2 Orang Diduga Akan Ambil Motor Perempuan di Sleman

Saat itu, seseorang yang disebutkan di video tersebut sebagai juru kunci Candi Ijo mengatakan jika lokasi itu adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.

Kemudian, terjadi perdebatan dengan juru kunci tersebut.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng) Manggar Sari Ayuati memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

"Kemarin kami sudah klarifikasi dan sudah menulis kronologinya," ujar Manggar, saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (8/05/2023).

Manggar menuturkan, memang pada tanggal 4 Mei 2023, ada empat orang pengunjung datang ke Candi Ijo.

Pada saat itu Candi Ijo sudah tutup untuk pengunjung karena sudah pukul 17.45 WIB.

"Tutup kami kan jam setengah enam sore, jadi dalam kondisi candi (Candi Ijo) sudah tutup. Dan waktu itu mati lampu, hujan angin di Candi Ijo," urai dia.

Meski sudah tutup, rombongan tersebut ingin tetap masuk untuk sembayang di Candi Ijo. Kemudian, ditanya oleh petugas terkait surat izin.

Sebab, sesuai prosedur, pemanfaatan Candi Ijo harus ada izin.

Manggar pun memastikan setiap aktivitas di wilayah Candi Ijo akan diizinkan selama tidak ada unsur yang dapat merusak cagar budaya.

"Kan memang prosedur di Kami untuk pemanfaatan itu kan harus ada izin. Ya mesti diizinkan, kalau tidak ada unsur perusakan apapun, aktivitas itu diizinkan, misalkan untuk sembanyang, boleh, karena Undang-Indangnya mengatur itu," tegasnya.

Manggar mengungkapkan sesuai Undang-Undang, cagar budaya boleh untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebudayaan, termasuk sembayang dan pariwisata.

Tetapi, memang prosedurnya harus izin.

Baca juga: Tagihan Belum Dibayar, Korban Istaka Karya Demo di Underpass Kentungan Sleman

"Petugas itu yang disebutkan juru kunci sebenarnya yang saat itu bertugas adalah Polsus cagar budaya dan satpam," ucap dia.

Menurut Manggar, meski telah tutup dan belum mengajukan izin, dengan pertimbangan kemanusian dan menghormati orang yang akan beribadah, petugas akhirnya memperbolehkan pengunjung tersebut masuk ke Candi Ijo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com