Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI DIY Desak 42 Perusahaan Bayar THR

Kompas.com - 28/04/2023, 17:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak 42 perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sekjen DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan mengatakan belum dibayarkannya THR oleh 42 perusahaan di DIY ini membuat para buruh tidak mempunyai dana untuk merayakan Idul Fitri.

"Hal ini melanggar (THR belum dibayar) peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Karyawan, Terancam Sanksi

Oleh sebab itu pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk menindak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Disnakertrans DIY diminta segera menindak perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh," kata dia.

Selain membayar THR secara penuh, menurut dia, perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR juga harus dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

"Buruh dapat dua hal yakni THR dan pembayaran denda karena terlambat membayarTHR," kata dia.

Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang

Lanjut Irsyad, jika perusahaan nekat tidak membayarkan THR perusahaan harus mendapatkan sanksi.

Sanksi dapat dilakukan secara bertingkat pertama adalah membatasi kegiatan usaha, menghentikan seentara produksi, hingga terberat dijatuhi sanksi berupa pembekuan usaha.

"Kami tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum membayarkan THR Idul Fitri 2023.

"Data terakhir kami ada sebanyak 42, kita harap di waktu mendatang segera semua membayarkan THR-nya. Ditambah dengan denda karena sudah melewati H-7," ujar kepala Dinas TEnaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, di Kepatihan DIY, Kamis (27/4/2023).

Aria mendorong agar seluruh perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya segera membayarkannya karena jika tidak dibayar maka perusahaan dapat terkena sanksi.

"Sanksi pertama adalah denda, tentu kita harap hanya sampai dengan denda saja," ucap dia.

Sampai sekarang dirinya belum dapat merinci berapa karyawan yang terdampak.

Lanjut Aria dalam minggu ini ia berharap ada perkembangan terkait dengan pembayaran THR ini mengingat beberapa tahapan sudah dilalui dan tertuang pada nota pemeriksaan 1.

"Insyallah nanti di Minggu ini sudah ada perkembangan cukup signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com