YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak 42 perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekjen DPD KSPSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan mengatakan belum dibayarkannya THR oleh 42 perusahaan di DIY ini membuat para buruh tidak mempunyai dana untuk merayakan Idul Fitri.
"Hal ini melanggar (THR belum dibayar) peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Baca juga: 42 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR Karyawan, Terancam Sanksi
Oleh sebab itu pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk menindak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Disnakertrans DIY diminta segera menindak perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh," kata dia.
Selain membayar THR secara penuh, menurut dia, perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR juga harus dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.
"Buruh dapat dua hal yakni THR dan pembayaran denda karena terlambat membayarTHR," kata dia.
Baca juga: 157 Perusahaan di Banten Dilaporkan Tak Bayar THR, Terbanyak di Kabupaten Tangerang
Lanjut Irsyad, jika perusahaan nekat tidak membayarkan THR perusahaan harus mendapatkan sanksi.
Sanksi dapat dilakukan secara bertingkat pertama adalah membatasi kegiatan usaha, menghentikan seentara produksi, hingga terberat dijatuhi sanksi berupa pembekuan usaha.
"Kami tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY siap mengawal hak THR buruh di 42 perusahaan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 42 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum membayarkan THR Idul Fitri 2023.
"Data terakhir kami ada sebanyak 42, kita harap di waktu mendatang segera semua membayarkan THR-nya. Ditambah dengan denda karena sudah melewati H-7," ujar kepala Dinas TEnaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, di Kepatihan DIY, Kamis (27/4/2023).
Aria mendorong agar seluruh perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya segera membayarkannya karena jika tidak dibayar maka perusahaan dapat terkena sanksi.
"Sanksi pertama adalah denda, tentu kita harap hanya sampai dengan denda saja," ucap dia.
Sampai sekarang dirinya belum dapat merinci berapa karyawan yang terdampak.
Lanjut Aria dalam minggu ini ia berharap ada perkembangan terkait dengan pembayaran THR ini mengingat beberapa tahapan sudah dilalui dan tertuang pada nota pemeriksaan 1.
"Insyallah nanti di Minggu ini sudah ada perkembangan cukup signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.