YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait tarif parkir swasta dapat naik 5 kali lipat saat libur Idul Fitri tahun 2023 kal ini.
Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakata Amminudin Aziz menjelaskan, tarif parkir di Kota Yogyakarta baik yang dikelola pemerintah maupun swasta bersifat progresif.
Artinya, lama parkir kendaraan akan dihitung dan dikenakan tambahan biaya parkir.
Baca juga: Lebaran 2023, Tarif Parkir Swasta di Yogyakarta Boleh Naik 5 Kali Lipat, Ini Alasan Pemkot
Dia menjelaskan, tarif parkir pada lokasi yang dikelola pemerintah untuk mobil tarifnya Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, jam berikutnya Rp 2.500. Motor Rp 2.000 pada 2 jam pertama selebihnya ditambah Rp 1.500, bus sedang Rp 50.000 3 jam pertama selebihnya Rp 12.500, bus besar Rp 75.000 3 jam pertama selebihnya Rp 25.000.
"Jadi misalnya parkir bus di Senopati selama 4 jam dia harus bayar Rp 100.000 dan itu sudah baku tertuang pada Perda nomor 2 tahun 2020," kata dia.
Menurut Amminudin, untuk tempat parkir swasta, memang diperbolehkan mematok tarif maksimal 5 kali lipat, tetapi bukan berarti swasta langsung mematok harga 5 kali lipat dari tarif parkir yang dikelola oleh pemerintah.
"Dia (parkir swasta) bisa memberikan tarif sama dengan pemerintah Rp 5 ribu, bisa 2 kali lipatnya, 3 kali lipatnya, 4 kali lipatnya, maksimal 5 kali lipatnya Rp 25 ribu," kata dia.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Tarif Parkir Swasta Naik 5 Kali Lipat Saat Libur Lebaran
Akan tetapi, lanjut Amminudin, ada faktor lain yang perlu diperhatikan oleh pengelola tempat parkir swasta yaitu keberlangsungan tempat parkir.
Jika wisatawan atau warga setempat yang menggunakan jasa parkirnya merasa keberatan membayar parkir Rp 25 ribu, maka dapat berdampak pada keberlangsungan tempat parkir swasta.
"Pengelola parkir swasta harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kalau menerapkan tarif terlalu tinggi mungkin akibatnya tidak ada yang mau parkir di situ," papar dia.
Ia menambahkan, tempat parkir swasta juga diwajibkan membuat karcis parkir secara mandiri. Tak hanya itu, tempat parkir swasta juga wajib membuat banner atau spanduk untuk mencantumkan tarif parkir.
"Makanya kalau tarif progresif, karcis di kami ada jam datang dan jam keluar. Datang jam berapa dicatat keluar jam berapa dan dicatat," kata dia.
"Memasang tarif yang diberlakukan di banner atau papan sehingga ada informasi dari awal ketika mau parkir di situ ada kejelasan sebelum dia parkir," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta membolehkan parkir swasta menaikkan harga maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023 kali ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar.