KOMPAS.com - Untuk mencegah kenaikan tarif parkir secara liar selama Lebaran 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pengelola parkir swasta menaikkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif biasa.
Menurut Penjabat (Pj) Walokota Yogyakarta Sumadi, kebijakan sebagai antisipasi adanya keluhan dari wisatawan atau warga yang akhirnya viral di media sosial.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Tarif Parkir Swasta Naik 5 Kali Lipat Saat Libur Lebaran
"Tempat parkir kami siapkan tidak hanya pemerintah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk apalagi di-upload di media sosial," ujar dia.
Baca juga: Tempuh Belasan Kilometer dan Lalui Hutan, Wanita di Gorontalo Meninggal di Motor Tukang Ojek
"Tarif kalau tidak salah untuk motor itu Rp 2.000, harga maksimal saat event seperti ini 5 kali dari Rp 2.000," tambahnya.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2023: Pemudik Mulai Melintas di Karawang, Tol Cipali Masih Normal
Sementara itu, aparat kepolisian meminta pihak pengelola parkir memasang banner soal tarif. Informasi itu nantinya bisa diketahui warga dan menjadi bukti jika terjadi perbedaan tarif parkir.
"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali, kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, Minggu (16/4/2023).