"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," ujarnya, Minggu (16/4/2023).
Saiful juga mengimbau kepada para pengelola parkir untuk memasang baner atau spanduk tarif parkir pada tiap-tiap kantong parkir yang dikelola oleh swasta.
"Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan," kata dia.
Saiful mengatakan, pihaknya akan menindak tegas juru parkir nakal yang memberikan tarif di atas dari harga yang sudah ditentukan.
Menurut dia, harga parkir tak wajar dapat mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan Kota Yogakarta pada musim libur Lebaran mejadi daerah untuk silaturahmi maupun untuk berwisata.
Kebijakan untuk memperbolehkan tempat parkir naik sebanyak 5 kali lipat ini bertujuan untuk membatasi kenaikan harga atau tarif pada lokasi parkir.
Hal ini bertujuan agar parkir nuthuk tidak kembali terjadi lagi di wilayah Kota Yogyakata saat libur Lebaran.
"Tempat parkir kita siapkan tidak hanya pemerintah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk apalagi di-upload di media sosial," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.